RAJA AMPAT, WAISAI – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026 resmi menjadi Perda yang disahkan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang Kedua yang dilaksanakan di aula rapat Kantor DPRD Kabupaten Raja Ampat, Rabu (25/8/2021) malam.
Setelah mendengar pendapat akhir 3 fraksi, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Amanah Rakyat yang menerima rancangan RPJMD 2021-2026, melalui Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, dokumen RPJMD tersebut disahkan dengan penandatanganan dan diserahkan kepada Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dihadapan peserta sidang.
Dalam sambutannya, Abdul Wahab Warwey mengucapkan terima kasih kepada anggota DRRD Raja Ampat dan OPD atas kerjasama yang terjalin, sehingga Perda RPJMD 2021-2026 dapat diselesaikan untuk pembangunan Kabupaten Raja Ampat kedepan. RPJMD ini nantinya akan menjadi dokumen perencanaan strategi kebijakan umum dan ekonomi makro dan menjadi arah pembangunan serta pelayanan masyarakat sekaligus sebagai acuan bagi pelaku pembangunan Kabupaten Raja Ampat yang merupakan penjabaran visi-misi dan program kepala daerah Raja Ampat.
“Sesuai dokumen yang telah ditetapkan, kami harap agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan OPD agar bekerja maksimal dalam pembangunan Kab. Raja Ampat dengan menjadikan RPJMD ini sebagai prioritas dalam pembuatan program dan kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah,” ujar Abdul Wahab Warwey.
AFU mengajak seluruh pimpinan OPD dan DPRD Raja Ampat beserta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Ia berjanji, bahwa Pemda akan menerima dan menindaklanjuti rekomendasi yang ada, sehingga OPD diharapkan memperhatikan hal ini dengan seksama mengingat RPJMD disusun sesuai dengan visi-misi Bupati Raja Ampat, sehingga Dalam pelaksanaan program pembangunan, maka perlu mengoptimalkan pendapatan daerah seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD 2021-2026, maka ia pun secara khusus menginstruksikan seluruh OPD agar melakukan perampungan rencana strategis, melakukan koordinasi lintas sektor antar OPD, Bappeda dan Bagian Hukum agar melakukan koordinasi dengan provinsi terkait pengesahan Perda RPJMD 2021-2026.
“Saya mengapresiasi seluruh masukan dari DPRD Raja Ampat dalam dinamika proses pembahasan RPJMD 2021-2026 Kabupaten Raja Ampat, sehingga dokumen RPJMD yang diajukan Pemda telah mendapat banyak masukan dan perbaikan yang dibutuhkan,” ujar AFU dalam sambutannya. (SM14)