MANOKWARI – Parlemen Jalanan (Parjal) kembali mendesak DPRD Kabupaten Manokwari agar menggunakan fungsiñya secara baik dan benar, terutama mengawasi Pemerintah Daerah atau eksekutif.
Dengan menggunakan mobil belakang terbuka, Parjal mendatangi Kantor DPRD dan melakukan orasi di depan kantor. Sejumlah tuntutan dilontarkan sebagai bagian aspirasi Rakyat.
“Kami minta penjelasan mengapa Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil belum di terbitkan Peraturan Bupati,”kata Kordinator Lapangan, Galang Pahala, Senin (1/11/2021).
“Apakah perda yang sudah ditetapkan pada Tahun 2018 silam telah disosialisasikan kepada Publik dan sudah dilakukan uji Publik, ini Rakyat butuh penjelasan,” jelas Pahala.
Bukan hanya Pendemo menuntut Perda Kota Injil, mereka pun meminta Wakil Rakyat menjelaskan kepada Publik tentang Perda Nomor 5 Tahun 2016.
“Kalau sudah tidak berlaku mengapa pihak yang punya wewenang tidak menyampaikan kepada publik,” kata Galang dalam orasinya.
Galang menegaskan, jika dua Perda sebagai produk hukum Daerah yang di godok eksekutif dan legislatif selama ini saja belum ada peraturan turunanya, bagaimana dengan Perda yang baru mau dibahas dan ditetapkan.
“Kalau memang tidak bisa, kami minta agar dilakukan Audit tentang kinerja dan keuangan selama ini dimana setiap Produk Hukun yang di bahas dan ditetapkan tentu menggunakan uang rakyat,” jelasnya.
Hal lain yang jadi aspirasi para aktivis jalanan tersebut diantaranya meminta DPRD Manokwari memberikan penjelasan ke Publik tentang masa sidang III DPRD Manokwari. Pendemo menduga hal tersebut cacat atau inprosedural.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manokwari, Romer Tapilatu kepada Pendemo menjelaskan keterlibatannya pada perda Nomor 3 Tahun 2018 termasuk merancang dan ikut menetapkan Perda Penataan Manokwari sebagai Daerah Injil.
“DPRD sudah menetapkan dan Perda itu merupakan usulan Eksekutif bukan DPRD. Usulan eksekutif pada Tahun 2018 saatnitu ada banyak tahapan yang kami lakukan dan ditetapkan,” tambahnya.
Setelah penetapan kala itu, diusulkan ke Provinsi melalui Bagian Hukum. Pada Tahun 2019 saat itu kata Romer, mereka telah membagi untuk kemudian rencama sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2018.
“Waktu itu kami hadir untuk siap mensosialisasikan, termasuk beberapa Perda terkait perlindungan Anak dan Narkoba. Namun yang satunya kami tidak sampai dimana” katanya
“Saya berharap demo ini juga bisa memberikan penjelasan, terutama dari Pemerintah Daerah lalu kemudian ini barang bagaimana caranya, apakah kita sudah tetapkan perda. Kami satu dua hari kedepan meminta penjelasan bagian Hukum,” tuturnya.
Berikutnya kata Tapilatu, Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang larangan Peredaran Minuman Keras (Miras) sejak ada pembatalan saat Perda teraebut, belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah untuk memperbaharui
“Seingat saya saat itu sebelum kami DPRD lama turun, kami usulkan Perda inisiatif yang mengatur pengawasan Peredaran Miras, namun sayang saat itu waktu sangat singkat,” katanya.
Tahun ini Lanjut Romer, Perda tentang Miras kami mau godok, tetapi waktu juga sangat pendek, apalagi berhubungan dengan Perda ini sangat berat harus menghadirkan banyak orang.
“Perda Nomor 5 Tahun 2016 memang betul telah dibatalkan Pemerintah Pusat lalu ditindak lanjuti melalui Surat Gubernur, menurut kami 6 Bulan setelah itu harus ada Perda baru tapi tidak ada” ujarnya
“Jadi memang sudah tidak berlaku lagi (Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Miras red)” tegas Tapilatu.
Romer juga menjekaskan terkait tuntutan Pendemo soal Masa Sidang III diduga Cacat Prosudural, bahwa “setau kami di Bapenperda, belum ada penetapan Perda satu pun. sampai hari ini prosedur masih jalan terus, Hari ini Jam 14.00 wit Jawaban Pemerintah terhadap 7 Ranperda Pemerintah Daerah dan empat perda usulan DPRD” jelasnya.
Setelah mendapat penjelasan dari DPRD, masa kemudian menyerahkan lembar poin tuntutan kepada Romer Tapilatu yang didampingi Sekwan dan salah satu Anggota DPRD yang hadir saat itu. Aksi tersebut berlangsung aman dan tertib. (SM17)