Pemeras Sekretaris KPU Ditangkap, Polisi Sita Screenshot Hubungan Intim Via WA

Tersangka Pemerasan Sekretaris KPU Manokwari. (Istimewa)

MANOKWARI – Motif pemerasaan terhadap Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, akhirnya terbongkar dengan tertangkapnya 2 terduga pelaku berinisial GM dan TL.

Penangkapan, Kamis (4/7) pukul 20.00 WITA. Penangkapan kedua terduga pelaku, berkat kerjasama Polres Manokwari, dan Kepolisian Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan, barang bukti yang disita yakni, 11 lembar kertas foto copy salinan slip transfer ATM atas nama Rustan effendi, 6 lembar rekening koran tabungan Bank Mandiri atas nama Rustam Effendi.

1 Bundel lembar kertas berisi hasil foto layar (screenshot) antara Rustam effendi dan GM, 1 kartu ATM rek BNI milik GM, 1 buku tabungan rekekning BNI milik GM, 1 buku rekening koran BNI atas nama GM, dan 1 rekaman CCTV.

Usai di tangkap, keduanya langsung menjalani proses pemeriksaan dan telah di tahan di Marka Komando Polda Sulawesi Utara.

Kronologis kejadian yang diterima suaramandiri.co, bahwa sekitar pukul 19.30 WIT saat itu, terduga pelaku menghubungi korban yang tidak lain adalah Sekretaris KPU Manokwari, via aplikasi Whatsapp (WA) untuk video call.

Setelah menerima telepon, terduga pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan intim via ponsel. Dengan tidak berpikir panjang, korban pun menyanggupi hasrat terduga pelaku.

Korban yang tengah berada di ruang kerjanya itu, langsung menuju ke kamar mandi dan melakukan hubungan intim bersama terduga pelaku, melalui video call di aplikasi Whatsapp (WA).

Dibalik kenikmatan sesaat itu, nasib naas terpaksa harus di terima Korban, karena terduga pelaku telah menscreenshot gambar keduanya yang tengah di madu nikmatnya video call sex.

Baca Juga:  Mewakili Keuskupan, Pastor Emanuael Tenau Serahkan Dokumen Calon Anggota MRP Papua Barat Unsur Agama Katolik

Keesokan harinya, terduga pelaku kembali menghubungi korban, dengan meminta sejumlah uang, sembari mengancam untuk menyebarkan foto screenshot tersebut ke media sosial.

Karena merasa terancam, Korban akhirnya menuruti permintaan terduga pelaku, dengan mengirimkan sejumlah uang hingga mencapai Rp 60 juta.

Atas perbuatan terduga pelaku disangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018, tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Jo pasal 55 KUH Pidana. (SM3)

Pos terkait