Pemerintah Manokwari Kucurkan Rp1,9 Miliar Dana Hibah ke 11 Parpol, PDIP Terbanyak Rp410 Juta

MANOKWARI – Pemerintah Manokwari melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kembali menyerahkan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2022 kepada 11 partai politik (Parpol). Bantuan keuangan diserahkan langsung Bupati Manokwari, Hermus Indou, Kamis (7/7/2022) di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.

Penyerahan bantuan keuangan partai politik kepada 11 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Manokwari periode 2019-2024 Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 213/3334/POLPUM tanggal 18 Mei 2021 perihal pelaksanaan silaturahmi dan penandatangan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada parpol.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya Kepala Kesbangpol Manokwari, Jaka Mulyanta mengatakan sebanyak 8 parpol yang telah mengajukan bantuan politik ke Kesbangpol Manokwari yaitu Perindo, PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PKB, Golkar, PKS dan PKPI. Sementara untuk partai lain masih menunggu.

“Total bantuan keuangan partai politik yang diberikan oleh pemerintah daerah Manokwari sesuai dengan yang teranggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar Rp1.999.978 dengan rincian bantuan keuangan sebesar Rp20.016 per suara. Namun baru 8 parpol yang mengajukan bantuan politik, parpol lain masih menunggu,” ucap Jaka.

Penyerahan bantuan diterima Pimpinan parpol serta perwakilan pengurus 11 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari periode 2019-2024 serta tim verifikasi bantuan keuangan partai politik.

Dalam kesempatan itu, Bupati Manokwari mengucapkan terima kasih kepada seluruh parpol yang terus memberikan dukungan terhadap program-program kerja pemerintah daerah Manokwari.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menjaga hubungan yang harmonis bagi partai yang memiliki kursi di DPRD Manokwari dengan pemerintah,” harap Bupati.

Baca Juga:  SMART Resmi Kantongi SK Partai Golkar

Bupati berpesan agar dalam prosesnya mulai dari penganggaran sampai pertangungjawaban dapat dilakukan dengan baik sesua dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kemandirian politik serta meningkatkan partisipasi politik bagi seluruh kader, anggota bahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Manokwari. (SM)

Pos terkait