TAMBRAUW – Pemerintah Kabupaten Tambrauw menyelenggarakan Pertemuan Mitra Pembangunan pada tanggal 3 Juli 2024 di Fef, ibukota Kabupaten Tambrauw. Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi bersama atas kehadiran dan peran berbagai mitra pembangunan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat adat maupun pengeloloaan SDA berkelanjutan. Kegiatan berlangusng dengan sorotoan tema ‘’ Kolaborasi Multi pihak Dalam Program Konservasi dan Pengakuan masyarakat Adat Demi Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Kabuparen Tambrauw”. kegiatan ini rutin dilakukan 3 kali dalam setahun, sebagai bentuk kewajiban mitra pembangunan untuk melaporkan hasil kerja dan rencana kerja untuk setiap tahunnya. Pertemuan ini diikuti oleh sekitar 70 peserta, yang terdiri dari organisasi non-pemerintah (NGO), organisasi berbasis komunitas (CBO), perwakilan masyarakat adat, Akademisi dan 6 mahasiswa Fakultas Kehutanan UNIPA serta perangkat pemerintah daerah dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Tambrauw maupun tokoh Masyarakat adat.
Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tambrauw menyampaikan apresiasi atas kontribusi mitra pembangunan selama ini, terutama dalam mendorong penguatan kapasitas masyarakat adat, konservasi alam, pelestarian lingkungan, serta pengakuan wilayah adat. Namun demikian, pemerintah juga menegaskan pentingnya perluasan fokus kerja mitra pada isu-isu prioritas pembangunan lainnya, seperti peningkatan ekonomi lokal, layanan kesehatan dasar, dan akses pendidikan dasar berkualitas. Prof Dr Sepus Fatem, dalam sambutan mewakili Mitra Pembangunan dan tim sinergitas menyampaikan bahwa tujuan kegiatan dilakukan sebagai forum memperkuat jejaring kerjasama pembangunan sumberdaya alam dan Masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw sekaligus memperkuat kerjasama dan penataan jaringan kerjasama yang kuat dan seimbang, sehingga manfaat ganda dapat dirasakan di bidang lain seperti ekonomi , Kesehatan dan Pendidikan. Kita tidak hanya focus ke pengelolaan SDA dan pemetaan hak ulayat dan lainnya, tapi lebih dari itu, aspek ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan dapat dirasakan, ungkap Profesor Fatem. Untuk itu, perlu ada MOU dan PKS antara Tiap Mitra bersama pemerintah kabupaten Tambrauw. Begitu pula Semiloka ini akan membahas komposisi Tim Sinergitas Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat. Tim ini dibutuhkan sebagai konektor yang melakukan fungsi jejaring dan loby antara pemerintah daerah dan mitra pembangunan dalam kerangka kerja jangka panjang guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pungkas Guru Besar Bidang Kehutanan dan Kebijakan Hutan , UNIPA itu.
Di akhir sambutanmya, Profesor Fatem menyerahkan dokumen Master Plan Kabupaten Konservasi dan masyarakat Adat guna di tindaklanjuti oleh Pemda Tambrauw dalam penetapan regulasi sebagai produk hukum daerah di Kabupaten Tambrauw.
Sambutan selanjutnya disampaikan Bupati Tambrauw , Yeheskiel Yesnat, SE., M.Si sekaligus membuka kegiatan semiloka. Bupati Tambrauw dalam arahannya dengan tegas mengatakan bahwa “Kami menghargai semua kolaborasi yang telah terjalin, namun saat ini Kabupaten Tambrauw juga menghadapi tantangan besar di sektor ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Oleh karena itu, kami mengajak para mitra untuk menyelaraskan intervensi mereka dengan kebutuhan nyata masyarakat serta rencana pembangunan daerah,” ujar Bupati Tambrauw, Yeheskiel Yesnat SE.M.Si. Kami juga berharap forum ini menghasilkan rumusan strategi bersama, sinergi program, serta rencana aksi kolaboratif yang dapat menjawab tantangan-tantangan pembangunan yang kompleks di wilayah kita. Salah satu rumusan yang harus di bahas yakni optimalisasi dukungan Pendanaan bagi Panitia Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Tim Sinergitas Pengembangan Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat maupun beberapa rencana tindak lanjut lainnya. Untuk itu saya meminta kesediaan Bapak Profesor Fatem sebagai Tim Ahli Bupati untuk membantu, mendorong dan mengatur tugas-tugas kerjasama ini terus ke depan, ujar Bupati Tambrauw bapak Yeskiel Yesnath, SE., M.Si, disambut tepuk tangan oleh audions.
Mitra pembangunan yang bekerja di kabupaten Tambrauw berkewajiban untuk membuat perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah, melaporkan hasil kerja dan rencana kerja 3 selama bekerja di kabupaten Tambrauw. Nota Kesepahaman ini harus segera dilakukan bersama Bupati maupun produk turunan berupa perjanjian kerjasama (PKS) ditingkat bawah bersama OPD teknis terkait. Hak dan kewajiban setiap Lembaga perlu di atur dengan baik sehingga tidak menciptakan konflik dengan Masyarakat adat maupun pihak lainnya. Hal ini baik untuk membangun sinergitas program program yang bisa saling berkolaborasi menjawab setiap permasalahan atau isu strategis di kabupaten Tambrauw. Mitra pembangunan diharapkan bekerja dengan tujuan yang mampu mendukung visi misi kabupaten 5 tahun ke depan yakni, “Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan, Menuju Terciptnya Tambrauw Sejahtera dan Mandiri,”ujarnya.
Bupati Tambrauw dalam sambutan untuk membuka resmi kegiatan Semiloka.
Menindaklanjuti perjanjian kerjasama Dano Henalale, SH (staf Bagian Hukum SETDA Kabupaten Tambrauw) memaparkan terkait dengan contoh kerjasama pihak ketiga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 serta turunannya dalam Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 15 Tahun 2024 tentang tata kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Kerjasama ini akan tertuang di dalam nota kesepakatan atau MoU yang disepakati antara lembaga dan pemerintah daerah kabupaten Tambrauw dengan isi di dalam MoU terkait dengan dasar kesepakatan, maksud dan tujuan kesepakatan, objek dan ruang lingkup, pelaksanaan yang akan tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh lembaga dengan masing-masing pihak yang terkait, jangka waktu, korespondensi antar kedua pihak, jelas Dano. Selanjutnya Dano juga menjelaskan terkait dengan adanya SK Tim Sinergitas Kabupaten Tambrauw yang perlu lagi direvisi dengan melihat banyaknya stakeholder yang harus terlibat dalam tim.
Selanjutnya Prof Dr. Sepus Fatem juga memaparkan tentang update Master Plan Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat Kabupaten Tambrauw yang telah digagas sejak tahun 2022. Beliau menyampaikan bahwa master plan ini dapat menjadi arahan dalam kebijakan pembangunan kabupaten Tambrauw kedepannya. Dokumen ini sudah dianalisis sesuai dengan kebijakan di dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang 2025-2040 kabupaten Tambrauw dan dokumen rencana pembangunan menengah daerah 2025-2030. Pada tahun 2022 pemerintah daerah telah membentuk tim penyusun dokumen master plan melalui surat keputusan Bupati Tambrauw nomor 650/9/2022. Semua proses sudah dilalui dan sekarang tahapannya adalah membuat Ranperda Dalam Rangka Penetapan dan Pengesahan dokumen master plan sebagai salah satu instrument perencanaan pembangunan konservasi dan masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw akan menjadi arahan yang harus diperhatikan dalam dokumen perencanaan daerah di kabupaten Tambrauw.
Master plan ini adalah dokumen penting untuk mengarahkan perkembangan pembagunan kabupaten Tambrauw berbasis konservasi dan masyarakat adat, ujar prof Sepus fatem. Master plan ini akan memastikan konservasi mampu mendorong dan memberikan layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat adat di kabupaten Tambrauw. Master plan ini akan menjadi arah pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tambrauw dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD Kabupaten Tambrauw, khususnya misi ke 8 Pemda Kabupaten Tambrauw. Dokumen ini telah disinergikan dengan SIPD Perencanaan yang saat ini menjadi instrument perencanaan tata Kelola pemerintahan dan dikelola oleh Bappeda secara teknis, pungkas guru besar bidang SDA dan Kebjakan itu. Masyarakat Tambrauw harus dapat merasakan manfaat langsung dari penetapan wilayah adatnya sebagai kabupaten konservasi dalam kehidupan mereka sehari-hari, jelasnya. Pentingnya peraturan daerah ini maka diperlukan dukungan berbagai pihak, baik dari pemerintah daerah dan juga mitra pembangunan.
Selain sesi evaluasi, pertemuan ini juga menjadi wadah berbagi pengalaman, refleksi bersama, serta memperkuat koordinasi lintas pihak dalam mendorong pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis pada nilai-nilai lokal masyarakat adat. mitra pembangunan diberi kesempatan untuk memaparkan presentasi yang menceritakan latar belakang lembaga, sumber pendanaan, lingkup kerja, kemitraan, lama proyek serta hasil kerja dan rencana kerja. Beberapa mitra pembangunan yang melakukan presentasi adalah Perkumpulan Samdhana Institut, Perkumpulan Akawuon, WWF Indonesia dan Mitra (BICARA Foundation), Konservasi Indonesia, Yayasan Ekonusa, Yayasan ASRI, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, FOKER LSM Papua, RARCC dan GIZ.

Pada kesempatan lain Viktor Tawer, ST mewakili panitia masyarakat hukum adat kabupaten Tambrauw menjelaskan perkembangan dalam mendorong pengakuan masyarakat hukum adat di kabupaten Tambrauw. Saat ini sudah ada 6 marga yang sudah dikeluarkan peraturan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya antara lain marga Yessa (suku Abun), marga Manimbu, marga Manim, marga Makambak, marga Kasi (4 marga dari suku Mpur) dan marga Tafi. Viktor Tawer mengungkapkan bahwa, komitmen politik pemerintah daerah terkait dengan pengakuan hak-hak masyarakat adat telah sejalan dengan peraturan daerah nomor 06 Tahun 2018 tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat kabupaten Tambrauw. Mitra pembangunan juga telah mengidnetifikasi sebaran suku di kabupaten Tambrauw antara lain Suku Mpur kurang lebih memiliki 7 Keret dan 36 Komunitas Marga (Sumber hasil Musda 2012, Memongka ), Suku Irires, kurang lebih memiliki 14 komunitas marga ( Sumber data dari Econusa) Suku Miyah kurang lebih 43 Komunitas marga (Sumber data Akawuon Papua) dan Suku Abun Kurang lebih 32 komunitas marga ( sumber data Akawuon dan Marwasnath), ujar Viktor Tawer. Kesepakatan tindak lanjut ini ditandatangani oleh berbagai pihak yaitu pemerintah daerah kabupaten Tambrauw, mitra pembangunan, tokoh masyarakat adat dan tokoh perempuan adat.

Kegiatan ini ditutup dengan kesepakatan rencana tindak lanjut antar mitra pembangunan dan pemerintah daerah kabupaten Tambrauw untuk memperkuat sinergi melalui forum komunikasi yang lebih terstruktur dan legal. Adapun isi dalam kesepakatan rencana tindak lanjut yaitu Tiap mitra wajib memiliki MOU sebagai dasar hukum bekerja di Kabupaten Tambrauw antara lain komitmen mitra pembangunan untuk membuat MoU, dan PKS dengan pemerintah daerah paling lambat bulan Agustus 2025. Mitra pembangunan juga wajib melaporkan hasil kerja kepada pemerintah daerah melalui forum pertemuan mitra pembangunan yang rutin dilakukan dalam setiap tahun berjalan, dengan sumber pendanaan dari pemerintah daerah dan mitra pembangunan yang dilakukan secara bergilir. Mitra Pembangunan juga harus mengakomodir desain program dan isu lainnya seperti bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi hyang nyata dan bermanfaat langsung ke masyarakat adat. Mitra pembangunan yang bekerja tanpa mendukung arah kebijakan pembangunan di bidang strategis lainnya ataupun kurang tegas mendukung bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi ataupun menciptakan konflik dikalangan masyarakat secara langsung akan dievaluasi keberadaan dan keberlanjutanya oleh pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw. Kesepakatan yang terkahir juga menegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten Tambrauw bersama mitra pembangunan akan berkolaborasi dalam penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah dokumen master plan kabupaten konservasi dan masyarakat adat. Begitu pula pengalokasian dana bagi kerja Panitia MHA dan Penetapan Tim Sinergitas Pengembangan Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat, demikian catatan yang diterima oleh awak media ini. (SM)