PT Pangansari Utama Bantu Lunasi Tunggakan Iuran 171 Peserta JKN-KIS di Kabupaten Manokwari dan Bintuni

SERAHKAN BANTUAN: Industrial Catering Project PT Pangansari Utama, Alhak Nur Abdillah, menyerahkan bantuan untuk membayar tunggakan iuran dari 171 peserta JKN-KIS kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, Rabu (20/04/2022).

MANOKWARI – PT Pangansari Utama memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS). Dukungan yang diberikan yakni membantu melunasi tunggakan iuran 171 peserta JKN-KIS kelas III di Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni.

Industrial Catering Project PT Pangansari Utama, Alhak Nur Abdillah, mengatakan PT Pangansari Utama ingin berpartisipasi dalam program JKN-KIS.

Bacaan Lainnya

“Di mana kami tertarik untuk bisa aktif berpartisipasi membantu masyarakat yang ada di sekitar, khususnya di Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni,” katanya usai menyerahkan bantuan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase di Manokwari, Rabu (20/04/2022).

Dia berharap, ke depan PT Pangansari Utama akan terus aktif untuk berkontribusi dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan guna memberikan bantuan kepada masyarakat di Manokwari dan Bintuni yang saat ini menunggak iuran BPJS Kesehatan.

“Kemudian, harapannya ke depan dengan adanya Pangansari dalam partisipasinya juga bisa menumbuhkan semangat BPJS Kesehatan untuk bisa lebih aktif menjalin atau berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Manokwari dan Papua Barat untuk bisa menjalin lebih banyak lagi kerja sama. Mudah-mudahan nanti kami berharap bisa terus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal memberikan bantuan yang sangat bagus untuk masyarakat,” katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, mengatakan bantuan yang diberikan PT Pangansari Utama adalah membayar tunggakan iuran dari 171 peserta program JKN-KIS di Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni. 171 orang ini adalah program JKN-KIS kelas III.

Baca Juga:  Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

“Besaran tunggakan bervariasi, tapi disesuaikan dengan besar sumbangan yang diberikan kepada BPJS Kesehatan. Jadi besaran donasi atau sumbangan yang diberikan kepada kita kurang lebih Rp34 juta dan kami menyesuaikan dengan jumlah tunggakan premi kelas III sebesar Rp35 ribu per orang per bulan, itu kurang lebih 171 orang yang diaktifkan kembali lewat bantuan dari PT Pangansari Utama,” jelasnya.

Diakuinya, tunggakan iuran ada dari peserta kelas I, II, dan III. Namun untuk peserta kelas I dan II dinilai masih punya potensi untuk membayar karena dengan memilih kelas I dan II berarti dianggap mampu.

“Namun kalau kelas III antara ya dan tidak dalam membayar tunggakan. Makanya kami ambil kelas III karena kami pun sudah mendapati di lapangan bahwa rata-rata peserta kelas III secara finansial tidak sanggup lagi membayar, sehingga itu diprioritaskan. Tunggakan yang dilunasi itu rata-rata berkisar antara tiga bulan ke atas,” ujarnya.

Dengan dilunasinya tunggakan, maka 171 peserta yang sebelumnya nonaktif secara otomatis langsung aktif kembali.

“Jadi bantuan PT Pangansari Utama hanya melunasi tunggakan, selanjutnya setiap bulan peserta itu tetap harus membayar,” tukas Deny. (SM7)

Pos terkait