RAJA AMPAT, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 tingkat kabupaten Raja Ampat di Aula KPU Raja Ampat, Selasa (12/10/2021)
Rakor yang telah rutin dilakukan per triwulan ini bertujuan untuk memutakhirkan dan memperbaharui daftar pemilih Kabupaten Raja Ampat secara periodik, khususnya jelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe. Ia pun menjelaskan, pembaharuan informasi ini tentunya mengajak stakeholder terkait, diantaranya Bawaslu Raja Ampat, Dinas Dukcapil Raja Ampat, Kodim 1805 Raja Ampat, Polres Raja Ampat, dan para pimpinan partai politik, agar data dan informasi yang didapatkan betul-betul valid dan sesuai dengan fakta lapangan.
“Rakor PDPB ini telah rutin per triwulan kami laksanakan, agar data pemilih ini valid hingga pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Karena hal ini sering disepelekan oleh masyarakat, padahal belum tentu memiliki KTP Raja Ampat, terdaftar sebagai pemilih. Ini sering terjadi,” pungkas Steven Eibe.
Lanjut Steven, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Raja Ampat pasca Pilkada 2020 lalu adalah 36.804 pemilih. Dengan dinamika penduduk yang terjadi di Raja Ampat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, bertambahnya jumlah pemilih dari potensi pemilih pemula dikalangan pelajar, lalu pensiunan TNI/Polri, kemudian Pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri, serta tentunya perpindahan penduduk menjadi topik pembahasan dalam Rakor bersama para stakeholder KPU ini.
“Kami pun telah melakukan langkah jemput bola dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melapor kepada Dinas Dukcapil dan atau KPU apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” jelas Steven Eibe. (SM14)