SUARAMANDIRI, – Akselerasi Pengembangan Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi dan masyarakat terus mengalami perkembangan yang cukup signikan. Hal ini ditandai dengan penyerahan hasil verifikasi lapangan usulan wilayah adat pada 5 marga dari 2 suku di Kabupaten Tambrauw. Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 Panitia MHA Kabupaten Tambrauw melaksanakan rapat persiapan dan dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi lapangan yang dilakukan selama 3 hari yakni 17-19 Oktober 2024 di Distrik Abun dan Distrik Kasi dan Mubrani Kabupaten Tambrauw.
Akhirnya pada hari Sabtu 2 November 2024, Bertempat di Hotel Vega Kota Sorong, Sekda Kabupaten Tambrauw, Bapak M. Zen Hayatudin, S.Ip., MM sebagai Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tambrauw didampingi Prof. Dr. Sepus Fatem, M.Sc, Akademisi Universitas Papua sekaligus sebagai Staf Ahli Bupati Tambrauw Bidang SDA dan Masyarakat Adat, menerima dengan resmi laporan akhir hasil verifikasi teknis dan dokumen usulan penetapan wilayah adat Marga Yessa Suku Abun dan Manim-Manimbu-Makambak-Kasi Suku Mpur. Sekda Kabupaten Tambrauw, sekaligus ketua Panitia MHA Kabupaten Tambrauw menyampaikan terima kasih dan appresiasinya atas kerjasama dan pergerakan tim MHA kabupaten Tambrauw yang bekerja cepat untuk menyelesaikannya. Beliau juga berbagi pengalaman panjang-nya dalam urusan hak ulayat di Papua yang diakui tidak mudah, demikian juga proses yang dilalui oleh kedua wilayah adat yang diusulkan saat ini. “Laporan ini saya terima dan akan ditindaklanjuti sampai dikeluarkan SK Bupatinya. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama” Tegas Pak Sekda.
“Tanggal 16 – 19 Oktober 2024 Panitia telah bekerja dilapangan memverifikasi kelengkapan dokumen data sosial serta melakukan uji titik koordinat dari peta wilayah adat yang diusulkan. Dari hasil verifikasi; semua data yang diusulkan diterima dan sesuai . Sehingga kami merekomendasikan agar kedua marga dapat diproses lebih lanjut dengan Penetapan SK BUPATI” Kesimpulan penutup yang disampaikan oleh Bapak Viktor Tawer, ST Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tambrauw Kepala Bapak Sekda Kabupaten Tambrauw sebagai Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat.
Hasil verifikasi ini disambut antusias oleh komunitas adat dan LSM pendamping. Selanjutnya secara bersama akan mengawal sampai ke penetapan oleh Bapak Pj Bupati.
** Baca Juga: Peduli Pendidikan, TNI Bagi Buku, Alat Tulis di SD 01 Ururu Kaimana
Ditempat yang sama Guru Besar Politik Sumberdaya Alam dan Tata Kelola Kebijakan, Prof. Dr. Sepus M. Fatem, M.Sc mengatakan bahwa verifikasi lapangan berjalan dengan baik dan cepat karena kuatnya komitmen dan Kerjasama mitra pendamping ditingkat lapangan. Gerak cepat penyerahan dokumen hari ini , membuktikan bahwa kita serius untuk mendorong hutan adat di kabupaten Tambrauw, sebagai solutif dan responsive bagi kebutuhan Masyarakat Adat bahkan memberikan otonomi pengelolaan hutan kembali kepada mereka, sebagai pemilik hutan di atas tanah adatnya, pungkasnya. Lebih lanjut di tekankan bahwa Di Tambrauw kita focus ke pengembangan Hutan Adat, sebagai bagian utama dalam mengamankan amanat Perda No 5 tahun 2018 Tentang Kabupaten Konservasi dan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tambrauw. Untuk itu, kemitraan Pemda Tambrauw dan pihak lainnya, akan dikembangkan ke depan melalui penandatanganan MOU sebagai wujud Kerjasama yang saling menguatkan dan saling menjaga etika maupun mencegah konflik kepentingan tiap Lembaga yang bekerja di Tambrauw, ujar Prof Fatem.
Sebagaimana diketahui bahwa, proses yang berlangsung pada 4 marga di Suku Mpur dialui melalui musyawarah adat Marga Manim-Manimbu-Makambak-Kasi berjalan sejak 2012 didampinggi Yayasan Paradisea yang cukup panjang. Pemetaan kemudian dilakukan dan dilanjutkan pengawalan finalisasi peta sampai kesepakatan di Tahun 2023 melalui dampingan Perkumpulan Mongka Papua. Pengusulan penetapan wilayah adat dilakukan 3 Kali: (a) pada saat Bapak Bupati Gabriel Asem saat masih menjabat, (b) Disampaikan kepada Bapak Wakil Bupati, Bapak Mesak Yekwam dan (c) terakhir disampaikan Kepada Panitia MHA Kabupaten Tambrauw dan diterima oleh Bapak Mosche Woria, S.IP. M.IP selaku Kepala BAPPEDA dan didampingi Bapak Viktor Tawer, ST dari Dinas Lingkungan Hidup Tambrayw. Hasil verifikasi teknis lapangan menyetujui usulan wilayah adat keempat Marga seluas sekitar 67.938 ha.
Sedangkan Marga Yessa memulai proses musyawarah adatnya di Tahun 2016 yang difasiltiasi oleh Perkumpulan Marwas Nath. Selanjutnya pemetaan sampai fasilitasi penyepakatan batas di Tahun 2019 terfasilitasi oleh WWF dan Perkumpulan Pioneer Papua. Usulan kepada Panitia MHA Kabupaten Tambrauw disampaikan secara resmi pada tanggal 4 – 6 Juli 2024 bersamaan dengan penguatan kapasitas panitia masyarakat hukum adat Tambrauw. Dan hasil verifikasi teknis lapangan berhasil memvalidasi luas usulan wilayah Marga Yessa Suku Abun yang dapat ditetapkan seluas 58.078 ha.
Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Bapak Julian Kelly Kambu, ST.,M.Si yang hadir dalam kegiatan ini juga menyambut dengan Gembira perkembangan ini. Pak Kelly menyampaikan “Ini (proses pengakuan) akan bergulir terus sampai ke Kementerian Kehutanan. Kami akan mengawal ini sehingga mimpi Masyarakat bisa terwujud. Kita juga berharap kedepan Hutan Adat terbesar di Provinsi Papua Barat Daya berada di Kabupaten Tambrauw”. Usulan hutan adat dari Kabupaten Tambrauw sendiri sebelumnya sudah disampaikan oleh Marga Rae Tafi Suku Miyah pada tahun 2022 lalu. Marga Tafi pada tahun 2021 lalu telah menerima SK Penetapan Bupati Tambrauw yang mengakui wilayah adat seluas 945 ha di Distrik Fef.
Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap persiapan fasilitasi pengusulan dapat dilakukan segera di Akhir tahun 2024 ini sehingga ketiga lokasi di Tambrauw bisa masuk prioritas tahun 2025 target verifikasi oleh Kementerian Kehutanan. Ketiga wilayah adat yang dinilai siap ini diproyeksikan memiliki total luas wilayah adat sekitar 126,000 ha.
Di akhir tahun 2024, usulan 5 marga dari 2 suku di Kabupaten Tambrauw akan dipercepat sehingga penetapan dapat dilakukan melalui SK Bupati dan selanjutnya di kirim ke Kementrian Kehutanan guna proses lebih lanjut. Kita sudah punya target, kita sudah punya road map besar yang segera di penuhi sehingga penetapan di KLHK dapat dilakukan. Dengan demikian, diprediksikan bahwa usulan luasan wilayah adat 5 marga diatas dengan cakupan sekitar 126.961 hektar tersebut menjadi dasar penetapan usulan hutan dan wilayah adat terluas di Tanah Papua. Menurutnya guna memantapkan rencana kerja tiap mitra di Kabupaten Tambrauw, maka di akhir tahun 2024, akan dilaksanakan Workshop Evaluasi Kegiatan Kemitraan Setahun guna mengevaluasi capaian program dan kegiatan serta Menyusun rencana aksi di tahun 2025 demi mewujudkan kebijakan kabupaten konservasi dan Masyarakat adat di tingkat tapak, papar Profesor bidang Konservasi, Kebijakan dan politik sumberdaya alam di Universitas Papua tersebut, menutup sesi wawancara awak Media. (*)