Soal Batas Harga Rapid Antigen di Kabupaten Manokwari: Dinkes Ajukan Rp109 Ribu, IDI dan Patelki Maunya Rp150 Ribu

Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring.

MANOKWARI – Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari telah mengajukan draf edaran Bupati Manokwari terkait batas harga tertinggi pemeriksaan rapid antigen. Namun saat ini belum keluar edaran Bupati Manokwari.

Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring, mengungkapkan dirinya sudah menerima draf tersebut dan Dinas Kesehatan dan sudah diparaf. Draf itu sudah diajukan ke Bupati Manokwari.

Bacaan Lainnya

“Kita tinggal menunggu keluar dari Pak Bupati,” ujar Sembiring di ruang kerjanya, Kamis (16/9/2021).

Menurut Sembiring, jika mengikuti penetapan dari Kementerian Kesehatan, batas harga tertinggi pemeriksaan rapid antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp109 ribu. Dalam draf edaran Bupati Manokwari yang dibuat Dinas Kesehatan, batas harga tertinggi pemeriksaan rapid antigen di Kabupaten Manokwari sebesar Rp109 ribu, sesuai dengan penetapan Kementerian Kesehatan.

Namun, lanjutnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) Kabupaten Manokwari meminta agar batasan itu dinaikkan lagi. Kedua organisasi tersebut, menurut Sembiring, beralasan batas harga tertinggi Rp109 ribu terlalu rendah dan sulit diterapkan oleh swasta.

“Ketika tidak bisa diterapkan di swasta, maka akan meningkat kebutuhan, permintaan rapid antigen di Puskesmas. Padahal di Puskesmas, kita sementara mau refocusing kalau bisa diturunkan. Cuman keputusan ada di pimpinan, Pak Bupati,” ungkapnya.

IDI dan Patelki, lanjut Sembiring, meminta agar batas harga tertinggi pemeriksaan rapid antigen di Kabupaten Manokwari sebesar Rp150 ribu. Tambahan itu untuk asosiasi, dokter penanggung jawab, dan analis.

Baca Juga:  45 Anggota PPD Manokwari Dilantik, Diingatkan jangan Bawa Hal Remeh-temeh dalam Pekerjaan

“Jadi ini keputusan belum keluar dari Pak Bupati. Pak Bupati juga masih minta input dari Forkopimda,” imbuhnya.

Sembiring menambahkan bahwa pemerintah harus mengayomi semua pihak.

“Kita memaksakan Rp109 ribu kalau nanti memang mereka tidak bisa karena kan kita rapid antigen pasti dari luar. Kalau dari luar pasti Rp99 ribu. Mencari rapid antigen gampang, kita kan harus pakai transportasi. Jadi belum final (draf edaran Bupati Manokwari),” tukasnya. (SM7)

Pos terkait