MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari akan mengalokasikan anggaran untuk mendaftarkan semua aparat kampung menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun itu akan dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap pertama yakni dalam tahun 2021 ini, alokasi anggaran yang disediakan sebanyak Rp221.515.913. Anggaran sebanyak itu untuk mendaftarkan aparat di 36 kampung menjadi peserta JKN-KIS.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, di ruang kerjanya, Jumat (18/6/2021).
Menurut Mase, jumlah kampung yang terdata saat ini sebanyak 158 kampung, dengan jumlah perangkat kampung sebanyak 1.224 jiwa. Namun, jika menngacu pada alokasi anggaran yang sudah disiapkan Pemkab Manokwari, maka hanya bisa mengakomodir aparat kampung di 36 kampung. Dengan aparat yang diakomodir menjadi peserta JKN-KIS dari setiap kampung sebanyak selapan (8) jiwa.
“Jadi aparat kampung di 36 kampung yang akan diakomodir dalam tahap pertama ini,” ujarnya.
Namun, lanjut Mase, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Pemkab Manokwari akan menjamin semua aparat kampung menjadi peserta JKN-KIS. Akan tetapi itu dilakukan secara bertahap.
“Jadi disesuaikan dengan alokasi anggaran yang disediakan, sehingga bulan ini sampai September itu sesuai informasi dari DPMK mereka akan melakukan pengalokasian lagi pada anggaran perubahan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, mengatakan bahwa pada tahun 2021 aparat kampung di 36 kampung didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS. Jumlah itu sesuai dengan anggaran yang disediakan yakni sebanyak Rp221 juta lebih.
“Itu yang sudah dikalkulasikan oleh BPJS Kesehatan dia bisa mencakup 36 kampung,” ujar Sahuburua.
Untuk tahun 2021 ini, lanjut Sahuburua, kepesertaan JKN-KIS apparat kampung di 36 kampung tersebut berlaku mulai Juni hingga Desember 2021.
“Jadi tidak dari Januari,” tegasnya.
Sedangkan pada tahun 2022 nanti, menurut Sahuburua, pihaknya akan mendaftarkan seluruh aparat kampung di 164 kampung di Kabupaten Manokwari menjadi peserta JKN-KIS.
“Itu kita wajibkan tahun depan. Ada aturan terkait iuran BPJS Kesehatan bagi aparat kampung yakni jika siltap (penghasilan tetap) di bawah UMP, maka bisa dianggarkan langsung di Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar 1 persen. Jadi untuk 1 persen ini di tahun 2022 kita anggarkan langsung di ADK seperti yang kita anggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak memotong lagi dari siltap aparat kampung itu sendiri. Tinggal ketersediaan dari APBD kita karena nilainya cukup besar dari APBD nanti. Itu yang akan dikoordinasikan dengan Pak Bupati untuk 2022 untuk APBD lewat Badan Keuangan harus disiapkan senilai kurang lebih Rp1 miliar lebih,” tukasnya. (SM7)