Tidak Menyetorkan Sesuai Yang Dipungut, Korwil Korsupgah KPK Soroti Lee Cafe

Peserta sosialiasi Implementasi sistem monitoring penerimaan pajak daerah kepada wajib pungut pajak daerah yang terdiri dari 4 sektor yakni Restoran, Hotel, Tempat Hiburan dan Parkir. (Foto:SM)

MANOKWARI – Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution mengingatkan salah satu cafe di Manokwari agar tidak main-main terkait pajak.

Hal ini disampaikan Aldiansyah dihadapan Bupati, Wakapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, perwakilan Bank Papua, DPRD Manokwari serta ratusan peserta sosialiasi Implementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Daerah Kepada Wajib Pungut Pajak Hotel, Restauran, Tempat Hiburan dan Parkir di Manokwari, Senin (7/10) sore.

Bacaan Lainnya

Dirinya mewanti-wanti, pemilik Cafe tersebut agar dapat menyetorkan 10 persen atau sesuai dengan yang dipungut, karena jika tidak maka bisa bermasalah dengan hukum.

“Mana yang dari Lee Cafe, sudah dipungut ya, tapi ada yang kurang pas, 10 persennya. Mau cek saya. Itu pidana nanti, tidak menyetorkan sesuai yang dipungut. 10 persen harus masuk ke daerah. Itu peran serta pengusaha. Awas tidak sesuai bisa diperiksa,” bebernya.

Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan untuk mencegah pelanggaran di sektor pajak, maka akan dijalankan online sistem dengan alat perekam untuk memback up data, apakah yang tercatat di hotel, café maupun restoran sama dengan yang di Bapenda.

“Kita akan pasang alat, sehingga datanya sama. Sekali lagi, pemasangan alat itu bukan untuk menak-nakuti namun untuk back up, agar sama dengan yang tercatat di Bapenda,” tandasnya. (SM1)

Baca Juga:  Penerimaan Retribusi Sampah Tahun 2020 Mencapai Rp359 Juta

Pos terkait