Tindak Lanjuti Inpres, BPJS Kesehatan dan Kanwil BPN Barat Jalin Sinergi

MANOKWARI – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya adalah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan kebijakan kepersertaan JKN-KIS sebagai salah satu syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah/hak milik satuan rumah susun karena jual beli berdasarkan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah nomor HR.02/153-400/II/2022 yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022.

Untuk itu, BPJS Kesehatan menjalin sinergitas dengan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, Andi Budiyono, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut sebagai bentuk koordinasi tindak lanjut implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menginstruksikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN-KIS. Sehingga butuh koordinasi lebih lanjut untuk mengantisipasi saat aturan ini diimplementasikan pada tanggal 1 Maret mendatang,”tutur Andi.

Andi menambahkan bahwa BPJS Kesehatan siap membantu pihak BPN saat ada kendala di lapangan untuk pengecekan keaktifan kepesertaan program JKN, karena dengan menunjukkan kartu saja belum dapat sepenuhnya mengetahui kepesertaan keaktifan peserta.

“Ada pun beberapa kanal layanan yang dapat digunakan untuk mengecek keaktifan kepesertaan program JKN dapat melalui Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Care Center BPJS Kesehatan 165, dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan kantor cabang/kabupaten setempat melalui PANDAWA,” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Risiko Penyakit Kronis, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Lakukan Skrining Kesehatan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat, Freddy A Kolintama, menyampaikan menyampaikan bahawa pihaknya siap mendukung implementasi Inpres No 1 Tahun 2022 tersebut.

“Selanjutnya dibutuhkan penjadwalan terkait sosialisasi dengan kantor BPN kabupaten dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/kantor pengacara seluruh Provinsi Papua Barat,” pungkasnya. (SM7)

Pos terkait