Tindak Lanjuti Rekomendasi DLH, ULPLTD Manokwari Bangun IPAL Limbah Cair Domestik

Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLH Manokwari, Yohanes Ada Lebang, melihat langsung IPAL yang sudah dibangun ULPLTD Manokwari, Kamis (7/1/2021).

MANOKWARI – Manajemen ULPLTD Manokwari telah menanggapi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari dengan membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Kini tinggal pihak DLH mengambel sampel untuk diuji guna memperoleh izin.

Manajer ULPTD Manokwari, M. Farid Wajidin, mengatakan beberapa waktu lalu DLH Manokwari merekomendasikan agar pihaknya membuat IPAL. Pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan membangun IPAL.

Bacaan Lainnya

“Jadi dari rekomendasi itu setelah disampaikan ke manajemen mendapat respon baik karena merupakan bagian untuk mendapatkan proper biru. Oleh karena itu dibuatlah IPAL pada bulan Desember kemarin. Jadi kita sudah punya dan tinggal tunggu hasilnya (uji lab). Setelah ambil sampel baru diuji apakah layak punya izin atau tidak untuk pengolahan air limbahnya,” sebutnya usai verifikasi teknis yang dilakukan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati DLH Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang Bersama beberapa stafnya di kantor ULPLTD Manokwari, Kamis (7/1/2021).

IPAL yang sudah dibangun, katanya, juga sudah memisahkan black water (tinja) dan green water (air dari mencuci tangan dan mandi). Proses selanjutnya tinggal menunggu pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium.

“Tinggal proses selanjutnya apakah IPAL itu sudah memenuhi standar atau tidak. Kalau air limbah berasal dari cuci tangan dan kamar mandi,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati DLH Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang, mengatakan, sesuai peraturan yang ada, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas berhubungan dengan sumber daya alam minyak dan gas, harus memiliki standar pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Salah satunya IPAL limbah cair domestik.

Baca Juga:  3 Penggedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Manokwari, 1 Ibu Rumah Tangga

“IPAL limbah cair domestik dibutuhkan karena ada aktivitas karyawan. Dengan adanya karyawan yang beraktivitas, maka pasti akan menghasilkan limbah cair domestik baik dari cucian bekas makan, mandi, maupun aktivitas lain yang menggunakan detergen,” katanya.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya mewajibkan ULPLTD Sanggeng memiliki IPAL limbah cair domestik karena pada pengawasan tahun lalu belum ada IPAL. Dengan demikian, black water dan green water masih digabung.

“Jadi masih dicampur antara limpasan air hujan. Padahal limpasan air hujan itu bercampur juga dengan limbah cair lain seperti oli. Jadi ini tidak boleh digabung, harus dipisah karena kandungan minyak dan detergen berbeda. Jadi berdasarkan aturan memang harus dipisah,” sebutnya.

Lebang berterima kasih kepada ULPLTD Sanggeng yang sudah merespon positif hasil pengawasan dengan membuat IPAL limbah cair domesttik. Hal itu mendapat apresiasi darinya.

Dia pun berharap apa yang sudah dibuat ULPLTD Sanggeng menjadi contoh bagi perusahaan yang belum memiliki IPAL untuk segera membangun IPAL limbah cair domestik. (SM7)

Pos terkait