Tingkat Keterjangkitan Covid-19 di Manokwari Termasuk Tinggi, Pegawai yang Diizinkan Berkantor hanya 25 Persen

Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Sesuai surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pegawai yang akan berkantor akan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah tersebut. Jika daerah bersangkutan tingkat keterjangkitan Covid-19 termasuk skala kecil, maka pegawai yang berkantor sebanyak 75 persen dari total pegawai di daerah tersebut.

Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengatakan, jumlah pegawai yang berkantor akan disesuaikan guna mengikuti surat edaran dari Kemepan RB. Sesuai edaran tersebut, kata dia, jika di daerah tingkat keterjangkitan virus Corona masil dalam skala kecil, maka pegawai yang diizinkan untuk berkantor sebanyak 75 persen dari total pegawai yang ada.

Bacaan Lainnya

Untuk daerah dengan skala sedang, pegawai yang diizinkan berkantor sebanyak 50 persen, dan daerah yang masuk kategori tinggi pegawai yang diizinkan berkantor hanya 25 persen.

Untuk Kabupaten Manokwari, tambah Budoyo, saat ini berada di skala sedang menuju tinggi, sehingga pegawai yang akan dizinkan berkantor hanya 25 persen.

“Kemarin sudah dibuat surat, tapi saya belum tanda tangan, tapi katanya sudah dikonsep, bahwa yang diizinkan bekerja itu hanya 25 persen. Itu sesuai dengan surat dari Kemenpan RB,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Target Penjualan PDAM Manokwari Rp400 Juta per Bulan, Realisasi hanya 60 Persen

Pos terkait