Tunggakan Iuran Peserta Mandiri di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Mencapai Rp29,468 Miliar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase.

MANOKWARI – Tunggakan iuran peserta mandiri di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Manokwari terus meningkat setiap bulan. Per 27 Agustus 2021, jumlah tunggakan iuran peserta mandiri mencapai Rp29,468 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, mengatakan tunggakan sebanyak itu tersebar di tujuh kabupaten yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Manokwari. tunggakan terbanyak di Kabupaten Manokwari yang mencapai Rp16,226 miliar.

Bacaan Lainnya

Deny merincinkan, dari tujuh kabupaten yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, tunggakan iuran peserta mandiri di Kabupaten Manokwari merupakan yang terbesar. Disusul Kabupaten Fakfak dengan jumlah tunggakan iuran peserta mandiri di wilayah itu sebanyak Rp4,570 miliar, Teluk Bintuni dengan Rp4,207 miliar, Kaimana Rp1,871 miliar, Teluk Wondama Rp1,363 miliar. Selanjutnya adalah Kabupaten Manokwari Selatan dengan Rp778,8 juta, dan Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tunggakan iuran peserta mandiri di wilayah itu sebanyak 277,468 juta.

Menurut Deny, besarnya tunggakan iuran peserta mandiri karena beberapa alasan. Salah satunya adalah alasan ekonomi.

“Alasannya yaitu kemampuan membayar dari peserta tidak ada. Karena segi ekonomi yang kurang mampu. Kadang dia daftar kelas III pun itu karena memang kondisi terpaksa, karena dia sakit baru dia daftar. Setelah dia dapat pelayanan kesehatan, dia tidak lanjutkan untuk membayar. Ini polemik yang terjadi. Dan itu setiap tahun lambat laun akan terus bertambah, setiap bulan naik terus, naik terus. Karena di saat satu bulan menunggak, bulan berikut dia sudah harus bayar dengan denda,” ungkap Deny kepada suaramandiri.co, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga:  Dari 164 Kampung di Kabupaten Manokwari, Baru Satu Kampung yang Daftarkan Aparatnya Menjadi Peserta JKN

Deny menduga ada kemungkinan masyarakat belum menjadikan BPJS Kesehatan sebagai prioritas.

“Mereka datang mendaftar hanya pada saat mereka sakit, tapi setelah itu mereka tidak bayar karena yang satu mereka rasa belum prioritas. Mereka merasa bahwa yang prioritas itu mungkin pendidikan atau kebutuhan yang lain ketimbang membayar iuran JKN,” sebutnya.

Pihaknya, lanjut Deny, telah berupaya menekan besaran tunggakan iuran JKN-KIS peserta mandiri dengan melakukan penagihan secara langsung kepada peserta. Upaya lain adalah membangun komunikasi dengan pemerintah daerah agar peserta mandiri yang kurang mampu dialihkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Kami dari BPJS Kesehatan terus berupaya baik itu melalui petugas rele-colecting telepon langsung, bahkan kita kunjungan langsung untuk melakukan penagihan. Ini kami lagi berupaya bersama pemda untuk begaimana mengalihkan peserta-peserta (mandiri) yang menunggak iuran dari segi tingkat ekonominya mereka tidak mampu kita alihkan menjadi peserta yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yaitu PBI APBN atau PBI APBD,” terangnya.

Langkah itu dilakukan, menurut Deny, karena angka tunggakan selalu berubah, dengan terus menunjukkan tren meningkat setiap hari. Tunggakan peserta mandiri ini, tambahnya, tidak hanya dari peserta mandiri kelas III, tapi juga kelas II dan kelas I.

“Kalau angkanya fluktuatif, berubah setiap hari. Tapi yang pasti saya bisa menggambarkan bahwa sampai dengan saat ini bertambah, baik dari peserta kelas III yang menunggak, kelas II yang menunggak, maupun kelas I yang menunnggak dan ini sama semua untuk tujuh kabupaten dan satu provinsi yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Manokwari,” pungkasnya. (SM7)

Pos terkait