Tunggu Surat Edaran Gubernur Papua Barat, ASN Pemkab Manokwari Kembali Bekerja

Sekda Manokwari, Aljabar Makatita. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Ditengah pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah Kabupaten Manokwari kembali mengaktifkan para ASN. Hal ini karena belum adanya edaran Gubernur Papua Barat, untuk memperpanjang kerja ASN di rumah.

Sekda Manokwari, Aljabar Makatita, mengatakan belum ada surat edaran dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, maka batas waktu sesuai instruksi Bupati Manokwari masa kerja ASN dari rumah, hanya sampai tanggal 6 April 2020 dan kembali masuk kantor.

Bacaan Lainnya

Sekda mengaku pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) telah mengeluarkan instruksi perpanjangan ASN bekerja dari rumah, namun belum di tindaklanjuti oleh Pemprov Papua Barat.

“Kita bicara hitam diatas putih, bukan hanya bicara saja, karena pak Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan juga menyatakan bahwa akan diperpanjang masa ASN bekerja dari rumah, tapi kenyataannya sampai malam ini belum ada surat edaran dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, untuk memperpanjang masa kerja ASN dari rumah,” tutur Makatita, Minggu (5/4/2020).

Kata Sekda, seluruh ASN di lingkup Pemkab Manokwari tetap akan kembali beraktifitas mulai Senin 6 April ini. Sembari menunggu instruksi selanjutnya. Nantinya, jika ada edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, baru Kabupaten dan Kota akan menyesuaikan.

Meski begitu, dirinya memastikan tidak ada apel gabungan seperti biasanya, sehingga Physical Distancing dapat dilakukan secara maksimal.

“Untuk Senin 6 April 2020, seluruh ASN masuk kerja seperti biasa sesuai surat edaran Bupati Manokwari, tanpa ada Apel pagi, karena sesuai maklumat tidak boleh ada yang berkumpul banyak orang,” tegasnya.

Baca Juga:  Serahkan Bantuan Minibus kepada Empat BUMDes, Budoyo: Hutang Saya Lunas

Maka semua kepala OPD nya wajib mengambil Absen semua pegawainya, dan lakukan aktifitas pelayanan sambil menunggu petunjuk selanjutnya,” jelas mantan Sekwan itu. (SM3)

Pos terkait