WAISAI, RAJA AMPAT – Badan Layanan Usaha Daerah Unit Pelayanan Teknis Daerah Kawasan Konservasi Perairan (BLUD UPTD KKP) Raja Ampat melaksanakan Sosialisasi tentang Regulasi Sistem Zonasi KKP, Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan (TLPJL), Restocking Hiu Belimbing (Stegostoma tigrinum), Sistem Pandalwas Kapal serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Non-Usaha. Sosialisasi ini dilaksanakan di ruangan pertemuan Dolphin Cottage, Kota Waisai (21/07/2022)
Disampaikan kepada awak media pasca sosialisasi, Kepala BLUD UPTD KKP Raja Ampat, Syafri Tuharea, menjelaskan bahwa kerjasama dengan sejumlah pihak untuk mendukung pengelolaan KKP adalah dengan menerapkan Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan atau TLPJL yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat No. 4 Tahun 2019. Sehingga Atas dasar ini, sosialisasi TLPJL dan Zonasi dilaksanakan sebagai wadah untuk berbagi informasi, meningkatkan pemahaman akan pentingnya menjaga dan melestarikan sumber daya alam berkelanjutan di KKP Kepulauan Raja Ampat.
“Semenjak adanya regulasi baru perihal sistem zonasi KKP, kami memandang perlu adanya sosialisasi seperti ini agar saling bersinergi dengan seluruh pihak yang berkepentingan di Raja Ampat. Jadi nantinya akan hanya ada satu kesatuan,” jelas Syafri.
Lanjutnya, ia pun mengatakan tentang bagaimana memantau, mengurai, mengendalikan serta mengawasi kapal-kapal yang beroperasi di dalam KKP agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang laut. Saat ini BLUD UPTD KKP sebagai otorita pengelola sedang mendesain Sistim Pemantauan Pengendalian Pengawasan Kapal (Pandalwas Kapal) dalam KKP, berawal dari gagasan sebelum pandemi covid, dilanjutkan dengan sejumlah diskusi bersama pihak lain sehingga diharapkan desain awal Sistem Pandalwas Kapal ini dapat didiskusikan lebih lanjut dengan pihak yang lebih luas.
Kemudian, ia juga menjelaskan tentang adanya program restocking Stegostoma tigrinum atau Hiu Belimbing yang setidaknya dalam 3 dekade terakhir sangat jarang terlihat di perairan Raja Ampat. Oleh sebab itu sebuah program diluncurkan yang kurang lebih 3 tahun masa persiapannya, jika semua berjalan sesuai perencanaan maka tahun ini dapat berjalan.
Saat ditanya tentang penerapan TLPJL kedepan, Syafri menjelaskan bahwa nantinya akan dipusatkan di satu tempat agar memudahkan wisatawan dalam mengakses dan melakukan pembayaran. Nantinya, semua pihak yang berkepentingan akan diundang untuk mencari kesatuan pendapat perihal akan seperti apa TLPJL-nya. Terlebih nantinya masyarakat sekitar lokasi objek wisata pun akan diberikan kebebasan untuk memiliki pelayanan jasa lingkungan ini, misalkan dalam bentuk aktivitas pembersihan objek wisata atau menjual cinderamata.
“Sistem TLPJL ini nantinya selain membuat kita mandiri dan tidak berharap penuh dari APBN maupun APBD, tapi juga akan menciptakan segmentasi khusus bagi wisatawan yang berencana berwisata ke Raja Ampat. Sehingga secara tidak langsung akan ada jadwal dan terpola dengan baik untuk kunjungan ke objek-objek wisata ini,” jelas Syafri. (SM14)