MANOKWARI – Sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023 total 18 partai politik (Parpol) telah mengajukan perubahan rancangan daftar calon tetap ( DCT) anggota DPR Papua Barat ke Komisi Pemilihan Umum Papua Barat (KPU PB).
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU PB, Abdul Halim Shidiq menyampaikan alasan pengajuan perubahan berbeda-beda dari masing-masing Parpol. Ada yang karena perubahan nomer urut calon, karena pindah daerah pemilihan (Dapil), karena ganti foto terbaru, karena perubahan gelar akademik, penggantian calon karena meninggal dunia atau karena ada calon yang mengundurkan diri.
“Selain pengajuan perubahan, beberapa Parpol juga menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari atasan bagi para calonnya yang berstatus sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam),” tuturnya, Rabu (4/10/2023).
Ia menjelaskan, selama sepuluh hari masa pengajuan perubahan, di hari ke-1 sampai hari ke-7 masih nihil Parpol yang datang ke KPU PB untuk pengajuan. Di hari ke-8 Partai Buruh menjadi Parpol yang mengawali datang ke KPU PB untuk pengajuan perubahan.
Selanjutnya, pada hari ke-9 PKN, PPP, Partai Golkar, PKS, Partai Ummat, PBB dan Partai Gelora secara berurutan mengajukan perubahan hingga pukul 16.00 WIT.
Adapun Partai Hanura, PKB, Partai Garuda, PSI, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo dan Partai Gerindra secara bergelombang mengajukan perubahan di hari terakhir Selasa (03/10/2023) hingga pukul 23.59 WIT.
“Setelah pengajuan perubahan rancangan DCT oleh Parpol ini, tahapan berikutnya adalah analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) pada 4 – 18 Oktober 2023,” katanya.
Kemudian, rekapitulasi hasil vermin 19-23 Oktober 2023, Penyusunan DCT pada 24 Oktober – 2 November 2023, Penetapan DCT pada 3 November 2023 dan Pengumuman DCT pada 4 November 2023,” tandasnya. (SM)