Belum Sempat Beraksi, Marco Sudah di Ringkus

Marco saat ditangkap bersama alat bukti sebilah parang yang digunakan dalam aksinya. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Manokwari, menangkap seorang berinisial MJM (20) alias Marco karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan di lakukan tepat di samping toko Royal Sanggeng, saat terduga hendak ingin melancarkan aksinya terhadap seorang warga. Namun belum sempat melakukan aksi, Tim Buser langsung menangkap terduga.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, terduga di tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), karena melakukan aksi begal. Dalam aksinya terduga membawa senjata tajam bahkan tidak segan-segan melukai korbannya.

“Marco dibekuk saat hendak membegal pengendara motor di pertigaan samping toko Royal arah Jl. Percetakan. Tersangka langsung di bawa untuk diamankan di sel tahanan Polres Manokwari,” beber Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Krey, Rabu (29/1/2020).

Atas perbuatannya, Marco kini mendekam di sel tahanan Mapolres Manokwari, karena di duga melanggar pasal 365 KUHP. (SM3)

Baca Juga:  Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata Yahukimo Ditangkap

Pos terkait