Disetujui DPRD Manokwari, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 akan Ditetapkan Menjadi Perda

Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Sanz Rumbruren dan Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, menandatangani berita acara persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 menjadi Perda pada penutupan sidang paripurna DPRD Manokwari, Senin (24/8/2020). (Foto:SM7)

MANOKWARI – DPRD Kabupaten menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2019.

Pernyataan persetujuan itu tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 09 Tahun 2020, yang dibacakan Plt. Sekretaris DPRD, Harjanto Ombesapu, pada sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Manokwari, Senin (24/8/2020).

Bacaan Lainnya

Sesuai keputusan tersebut, DPRD menyatakan menerima/menyetujui Ranperda Kabupaten Manokwari tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2019. Selanjutnya, ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Manokwari Tahun 2020.

Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Sanz Rumbruren, mengatakan, kebijakan menyusun, mengelola, dan mempertanggungjawabkan APBD berdasarkan arah kebijakan umum, strategi, dan prioritas yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip anggaran yang transparan, akuntabel, efisiensi, dan efektivitas anggaran.

Oleh karena itu, menurut dia, DPRD Manokwari terus mendorong pemda untuk melakukan terobosan-terobosan strategis dan inovatif dalam pengelolaan kekayaan daerah yang selama ini belum tergarap, mengoptimalkan keunggulan, menganalisasi potensi serta peluan, sehingga dapat meningkatkan daya saing yabg bermuara pada peningkatan pendapatan daerah dengan tetap berpegang pada peraturan yang ada.

Untuk itu, lanjut Rumbruren, diperlukan kebersamaan dan komitmen yang besar antara Pemkab Manokwari dengan DPRD sebagai suatu kesatuan yang utuh dan berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Sebab, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Manokwari masih ada catatan konstruktif yang disampaikan baik berupa usul, saran, maupun masukan.

Baca Juga:  Sampaikan Aspirasi, Pedagang Pasar Ikan Datangi DPRD Manokwari

“Hal-hal tersebut perku dikaji dan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya serta dijadikan bahan acuan dalam rangka memantapkan proses pelaksanaan APBD di tahun berikutnya. Karena apabila pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah tidak baik akan berdampak pada kurangnya keberhasilan pada seluruh proses pembangunan yang sedang terjadi. Oleh karena itu, dibutuhkan keseriusan pemerintah Kabupaten Manokwari dalam mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku,” tukasnya.

Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, melalui Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, menyampaikan terima kasih atas catatan dan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan tata kelola keuangan selama Tahun Anggaran 2019.

“Keputusan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan tata kelola keuangan Pemkab Manokwari ke depan,” ujarnya. (SM7)

Pos terkait