Disperindag dan Polres Raja Ampat Laksanakan Ops Pasar Terkait BDKT Minyak Goreng Minyakita

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Arantaun SH saat menguji sampel minyak goreng merek Minyakita di salah satu distributor Bapok di Kota Waisai.

WAISAI, RAJA AMPAT – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat dan Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat melaksanakan kegiatan Operasi Pasar sebagaimana Surat edaran Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga bernomor MR.03.01/1093/PKTN.4/SD/3/2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengamatan dan Pemantauan BDKT Produk Minyak Goreng Minyakita, dimana menyasar tiga distributor besar bahan pokok penting didalam Kota Waisai, Selasa (11/03/2024)

Tim gabungan yang terdiri atas bidang metrologi Disperindag Raja Ampat dan Satgas Pangan dari Satreskrim Polres Raja Ampat ini mendatangi toko Surya, Toko Gubuk Tani dan Toko Cahaya Papua yang masuk dalam kategori distributor besar bahan pokok penting di Kota Waisai.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kepala Bidang Metrologi Disperindag, Arlince Mambrasar S.T,.M.Si, bahwa berdasarkan surat edaran yang disampaikan, serta Permendag nomor 26 tahun 2017 pasal 15 tentang pengawasan metrologi legal, operasi pasar hari ini dikhususkan untuk memantau peredaran minyak goreng bermerek Minyakita yang sempat viral karena perbedaan ukuran atas yang tercantum dalam kemasan berukuran 1liter.

“Sehingga hari ini kami lakukan pengecekan langsung dengan menggunakan sampel yang beredar di toko-toko distributor disini, dengan menggunakan gelas ukur sesuai Badan Standar Metrologi, hasilnya semua sampel masih dalam ambang batas maksimal ukuran 1liter, yakno berkisar 980-990 ML,” jelas Arlince Mambrasar.

Hal yang sama disampaikan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Arantaun SH. Dijelaskannya, hasil pengujian sampel hari ini cukup memuaskan karena masih sesuai standar Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) khusus untuk minyak goreng yang sempat viral di media sosial. Nantinya selain pemantauan minyak goreng, satgas pangan pun akan melakukan pemeriksaan lainnya jelang hari raya Idul Fitri, seperti bahan dan makanan kadaluarsa dan lainnya.

Baca Juga:  Sekda Lepas 21 Calon Jamaah Haji Raja Ampat

“Operasi pasar ini dilaksanakan bersama Disperindag Raja Ampat sebagai tindak lanjut atas kemungkinan beredarnya minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai volume kemasannya, dan sementara hasilnya Raja Ampat masih aman dengan volumenya yg sesuai batas standar,” jelas Iptu Arantaun. (SM14)

Pos terkait