DPRD Manokwari Setujui Perubahan APBD 2022, Ada Surplus Rp2 Miliar Lebih

MANOKWARI – DPRD Manokwari menyatakan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022. Dalam Ranperda tersebut, terdapat surplus pada APBD Perubahan sebesar Rp2 miliar lebih.

Hal itu terungkap dalam keputusan DPRD Manokwari tentang Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022, Jumat (30/09/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Perubahan sebesar Rp1,374 triliun lebih. Sementara belanja daerah sebesar Rp1,361 triliun lebih.

Dengan demikian, terdapat surplus sebesar Rp2,957 miliar.

Belanja daerah itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp114,867 miliar; pendapatan transfer Rp1,249 triliun lebih; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp42,534 miliar lebih.

Sedangkan belanja daerah terdiri atas bekanja operasi sebesar Rp993,956 miliar lebih; belanja modal Rp229,065 miliar; belanja tidak terduga Rp4,756 miliar lebih; dan belanja transfer Rp188,777 miliar lebih. (SM)

Baca Juga:  Pemulihan Ekonomi juga Menjadi Perhatian Pemkab Manokwari

Pos terkait