MANOKWARI – Kasus Covid-19 di Kabupaten Manokwari kembali meningkat. Namun hingga kini kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah masih berlangsung. Sementara jumlah pejabat yang mengikuti apel gabungan sudah dibatasi.
Menurut Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring, penetapan pembelajaran tatap muka atau tidak, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak bisa menentukannya sendiri.
“Itu tergantung dari pemerintah pusat, Instruksi Mendagri. Jadi kita tidak bisa menentukan sendiri,” ujar Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring, Senin (07/02/2022).
Menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari ini, data kasus Covid-19 dari setiap daerah disampaikan ke pusat. Dengan data itu pemerintah pusat akan menentukan daerah mana saja yang menerapkan PPKM level 1, 2, 3, atau 4, berdasarkan sejumlah kriteria yang ditetapkan.
Namun demikian, menurut Sembiring, untuk menghindari penyebaran Covid-19, Pemkab Manokwari sudah membatasi ASN yang mengikuti apel gabungan. Jika biasanya semua pejabat eselon II hingga IV yang mengikuti apel gabungan, saat ini hanya pejabat eselon II dan III saja yang diizinkan mengikuti apel gabungan di kantor bupati.
“Apel sampai eselon III saja, karena untuk jaga jarak. Karena kalau sampai eselon IV itu lebih banyak baru terjadi penumpukan. Jadi tadi saya warning apel yang di setiap kantor juga wajib menjaga jarak dan memakai masker. Karena penyebaran varian baru ini 70 persen lebih cepat dari varian Delta,” pungkasnya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari, per 6 Februari 2022, kasus Covid-19 di Kabupaten Manokwari sebanyak 104 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 84 orang menjalani isolasi mandiri, sedangkan 20 orang lain menjalani perawatan. (SM7)