KPPS yang Laksanakan PSU Diminta Bekerja Sesuai Aturan, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Pemilu

Manokwari – KPPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS telah dilantik dan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Kamis kemarin. Para KPPS ini diharapkan bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat, mengatakan bahwa KPPS yang baru dilantik memiliki tanggung jawab yang berat untuk melaksanakan proses pemungutan dan
perhitungan suara pada TPS PSU.

Bacaan Lainnya

“Maka itu saya harapkan agar KPPS bekerja dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya berpedoman pada aturan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara,” katanya.

Dengan demikian, kata Samsudin, tidak terjadi pelanggaran yang sama. Dia meminta KPPS memastikan pemilih yang datang untuk menyalurkan hak suaranya betul-betul mereka yang terdaftar dalam DPT dan dilayani dengan baik.

“Sementara pengawasan dari kami (Bawaslu) tentu akan memperketat bagi masyarakat yang menyalurkan hak suara benar-benar mereka yang terdaftar dalam DPT,” tegasnya.

Menurut Samsudin, untuk memastikan pemilih sesuai dengan DPT tentu perlu disinkronkan antara undangan, KTP, dan daftar hadir sehingga datanya akurat dan yang benar-benar memilih adalah pemilih yang punya hak pilih.

“Jika terjadi pelanggaran yang sama dalam hal ini pemilih tidak sesuai dengan DPT atau menggunakan hak orang lain, maka sesuai dengan pasal 510 dan 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan dikenai sanksi pidana Pemilu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Maka harapannya pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tukas Samsudin. (SM) 

Baca Juga:  Sius Yakin SMART Tetap Bertarung di Pilkada Manokwari

Pos terkait