MANOKWARI – Di tengah berbagai tantangan ditambah situasi pandemi Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia, komitmen bersama pemerintah, BPJS Kesehatan, mitra kerja, peserta, dan masyarakat untuk menjaga keberlangsungan program JKN-KIS patut diapresiasi. Salah satu bukti makin kokohnya pengelolaan program ini diejawantahkan melalui catatan kinerja pengelolaan program dan pengelolaan keuangan di tahun 2020 yang mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari Kantor Akuntan Publik. Predikat ini disandang secara berturut-turut sejak diimplementasikannya Program JKN-KIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan predikat tersebut merupakan ketujuh kalinya, yang diraih secara berturut-turut sejak BPJS Kesehatan beroperasi 1 Januari 2014, dan predikat ke-29 sejak PT Askes (Persero). Hal ini menandakan bahwa posisi keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2020 serta kinerja keuangan dan arus kas telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Ada pun akuntan publik yang melakukan audit adalah Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Global Network Limited.
“Predikat WTM ini sejarahnya panjang. Mulai dari PT Askes kemudian bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, laporan keuangan kita selalu WTM. Sebagai badan hukum publik, pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan rutin harus kita kedepankan,” ujar Ghufron, dalam rilis yang diterima suaramandiri.co dari BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Jumat (9/7/2021).
Kabar gembira lainnya, kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di tahun 2020 juga dilaporkan membaik. Hal ini tercermin dari aset neto yang mengalami perbaikan signifikan menjadi minus Rp5,69 triliun, menurun tajam dari tahun 2019 sebesar minus Rp50,99 triliun. Membaiknya kondisi keuangan Program JKN-KIS di 2020 tidak terlepas dari dampak penyesuaian iuran sesuai dengan amanah Perpres 64 Tahun 2020. BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk penyehatan DJS dan memastikan bahwa DJS digunakan dengan benar yakni sesuai kebutuhan medis dan untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta.
Selain itu, dampak positif dari membaiknya kondisi keuangan DJS ini juga adalah tidak terdapat klaim gagal bayar dan tercatat surplus pada arus kas sebesar Rp18,74 triliun pada 31 Desember 2020. Dengan demikian, diharapkan tidak ada kekhawatiran dari faskes untuk tetap memberikan layanan yang optimal bagi peserta JKN-KIS.
“Meskipun kondisi keuangan DJS semakin membaik, tapi ingat bahwa ini belum bisa dikategorikan sehat, dan kewajiban BPJS Kesehatan masih besar. Saat ini BPJS Kesehatan, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait masih harus bekerja keras untuk mencapai batas minimal aset neto adalah 1,5 bulan klaim,” ujar Ghufron.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2015 Pasal 37 ayat (1), kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih dengan ketentuan : pertama, paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan kedua, paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan. (SM)