MANOKWARI – Menanggapi Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia, tentan batasan tarif tertinggi pelaksanaan Rapid Test sebesar Rp. 150.000, Sekretaris Daerah Manokwari, Drs. Aljabar Makatita menegaskan bagi seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) dapat mengikuti Surat Edaran Menteri Kesehatan RI.
“Akan ada surat dari pemerintah daerah kepada mereka yang melakukan Rapid Test, baik itu rumah sakit swasta maupun klinik-klinik yang mungkin melakukan Rapid Test, itu supaya berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan. Karena kita dalam kondisi begini, jadi jangan membebankan masayrakat,” ungkap Drs. Aljabar Makatita, Rabu (8/7/2020).
Dicecar soal jenis fasilitas kesehatan mana saja yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Rapid Test Antibodi, Makatita tidak dapat berkomentar banyak. Namun begitu, dirinya menegaskan pelaksanaan Rapid Test Antibodi hanya dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten.
“Melakukan Rapid Test itu hanya bisa di lakukan oleh mereka yang terlatih. Karena belum tentu semua orang kesehatan bisa melakukan Rapid Test,” tandasnya
Dalam waktu dekat, pemerintah Kabupaten Manokwari akan mengeluarkan Surat Edaran untuk memastikan penerapan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan belum lama ini. (SM3)