MANOKWARI – Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluhkan soal harga Rapid Test Covid-19 di Manokwari, pasalnya harga yang diminta dianggap cukup memberatkan dan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp109 ribu (Seratus Sembilan Ribu).
Juni Kawulur, salah satu warga yang tinggal di daerah Wosi Kelurahan, mengatakan harga untuk Rapid Test Covid-19 di Manokwari tidak merata dan tidak ditemukan adanya harga yang ditetapkan Kemenkes.
“Setahu kita, harganya Rp109 ribu, tapi kenyataannya tidak semua laboratorium atau apotek yang gunakan harga dari pusat, itu bagaimana?,” Ungkap Juni Kawulur, Selasa (21/9/2021).
Dikatakan Juni, dengan harga yang melebihi ketentuan pemerintah pusat, tentu memberatkan bagi masyarakat terutama yang kondisi ekonomi lemah.
“Kalau pegawai, pejabat atau orang yang berduit, itu tidak masalah, tapi kalau kita yang ekonomi lemah, tiba-tiba harus buat perjalanan dan diminta harga rapid yang tinggi, mau tidak mau kita harus bayar, padahal uang yang kita miliki pas-pasan,” tuturnya.
Namun demikian, diakui Juni, saat ini harga rapid test sekitar Rp110 ribu.
“Kalau harga yang saya tahu sekarang dibeberapa Apotek, sudah Rp110 ribu, tapi sebelumnya ada yang Rp200 ribu, bahkan ada yang Rp250 ribu,” ujarnya.
Sementara itu dr Antonius Tarigan saat dikonfirmasi terkait harga rapid Antigen mengatakan, tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenkes dengan harga Rp109 ribu.
“Kita tetap mengacu pada aturan yang dikeluarkan Kemenkes,” sebutnya.
Terkait dengan usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga dengan kondisi di Papua Barat khususnya di Kabupaten Manokwari, dengan harga Rp150 ribu, masih menunggu keputusan.
“Dari IDI dan Patelki sudah menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Manokwari, namun belum ada keputusan, sehingga kita tetap pakai harga dari pusat,” tandasnya. (SM 13).