Minta Transparansi Soal Harga Rapid Test, Belasan Mahasiswa Datangi Kejati PB

Audience mahasiswa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Harga rapid test hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat. Merasa peduli, belasan mahasiswa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk meminta langkah hukum terhadap ketidaktransparansi harga tertinggi rapid test tersebut.

Koordinator aksi, Galang mengatakan bahwa sejak Pandemik Covid-19 mulai mewabah hingga adanya Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang sudah menetapkan tarif tertinggi rapid test secara nasional, rupanya itu tidak berpihak kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, di Kabupaten Manokwari hingga saat ini tidak ada kesetaraan tarif rapid test, yang notabenenya menjadi keluhan bagi masyarakat yang berpendapatan lemah.

Oleh karena itu, dirinya bersama rekan-rekan aktivis meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk turut terlibat dalam proses tersebut. Jangan sampai ini menjadi lahan bisnis bagi setiap fasilitas kesehatan.

“Begitu banyak keluhan dengan tarif rapid test. Berbeda klinik itu dia juga berbeda tarifnya. Kami pun tidak inginkan itu secara gratis diberikan, tapi jika itu ada subsidi berikanlah kepada masyarakat yang kurang mampu. Di Bintuni saja bisa di gratiskan, di Manokwari kenapa tidak,” terang Galang, Rabu (15/7/2020).

Menanggapinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf berjanji akan mengawal setiap aliran uang yang dikucurkan dari pusat maupun daerah, terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan barnang dan jasa. Mengingat ditengah pandemik Covid-19 ini, peruntukan anggaran terbilang sangat besar guna percepatan penanganan Covid-19.

“Bentuk kepedulian ini yang kita harapkan. Sehingga gugus tugas kabupaten dan kota serta gugus tugas refocusing anggaran di Kejari dan juga Kejati, dapat memfokuskan diri bagaimana mengawal, mengamankan dan mendampingi uang APBN, APBD, agar secara optimal digunakan,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Baca Juga:  Penutupan Penerbangan dan Kapal Sampai Libur Bagi Siswa, Saran Wakil Ketua DPRD Terkait Virus Corona

Mengenai Edaran Menteri Kesehatan RI tentang penetapan tarif tertinggi rapid test, Yusuf mengatakan akan memberikan edukasi tentang kajian hukum kepada gugus tugas, sehingga standar tarif rapid tes yang sudah di tentukan oleh Menkes RI, dapat di rasionalkan.

“Nanti untuk prioritas kesehatannya kita lihat apakah ada penyimpangan atau keterlambatan atau alat yang di miliki kurang tepat. Karena kita akan berikan kajian pendapat hukum kepada gugus tugas tentang adanya standarisasi Rp. 150.000 per sekali test,” tambahnya.

Selain itu, sudah menjadi tugas dan wewenang lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi, akan melaksanakan langkah-langkah hukum terhadap setiap dugaan penyelewengan anggaran di segala aspek pembangunan. Tidak hanya pembangunan fisik, namun penyelewengan dana pembangunan manusia yakni pendidikan, rupanya juga memiliki peluang yang sangat besar.

“Kita juga akan melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan-dugaan potensi penyimpangan baik itu barang dan jasa, bantuan tunai, bantuan siswa dan kemahasiswaan, bantuan sembako, dana desa, serta dugaan penyimpangan keluarga harapan,” tutup Yusuf.  (SM3)

Pos terkait