Pemkab Manokwari Usulkan Tujuh Ranperda di Tahun 2021

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari, Nuning Dwi Lestari.

MANOKWARI –  Pada tahun 2021 ini, Pemkab Manokwari mengusulkan tujuh (7) rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD. Diharapkan tujuh ranperda itu ditetapkan pada tahun ini juga.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari, Nuning Dwi Lestari, mengatakan untuk tahun ini ada tujuh ranperda yang diusulkan Pemkab Manokwari.

Bacaan Lainnya

Tujuh ranperda itu antara lain Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Honorarium Daerah, Aparat Kampung, dan Pekerja bukan Penerima Upah; Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin; Ranperda tentang Kerja Sama Daerah; Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Papua; Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diperlukan karena dengan adanya PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mau tidak mau pemerintah daerah harus membentuk perda untuk pelaksanaan keuangan di tahun 2022,” ujar Nuning di ruang kerjanya, Selasa (02/11/2021).

Mengeai tahapan pembahasan ranperda ini, menurut Nuning, pada Senin kemarin sudah sampai pada tahapan jawaban Bupati Manokwari atas pemandangan umum fraksi.

“Tinggal masuk di tahapan pembahasan di hearing. Diharapkan dalam tahun ini tujuh ranperda itu dibahas dan ditetapkan. Mudah-mudahan kalau Tuhan berkehendak,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Pemkab Manokwari Segera Mendata Rumah-rumah yang akan Terkena Dampak Pembangunan Jembatan Rendani

Pos terkait