Polsek Ransiki Sebarkan Maklumat Kapolda Papua Barat

Maklumat Kapolda Papua Barat yang ditempatkan di Pasar Ransiki, Manokwari Selatan terkait isu demo susulan. (Foto:SM5)

MANOKWARI SELATAN – Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyampaian pendapat dimuka umum yang berujung anarkis, Polsek Ransiki menyebarkanluaskan maklumat Kapolda Papua Barat.

Maklumat yang dibagikan dalam bentuk selebaran tersebut bukan saja kepada masyarakat namun juga ditempatkan di tempat-tempat seperti pasar, bank, kantor pemerintah, ruko dan juga kepada pengendara motor yang melintasi jalan trans Manokwari-Bintuni.

Bacaan Lainnya

Maklumat Kapolda Papua Barat nomor : MAK/08/IX/2019, tentang pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum yang terdiri dari 6 butir yakni :

  1. Penyampaian pendapat dimuka umum baik unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan/atau mimbar bebas, dilarang membawa senjata tajam serta memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu 3 hari sebelumnya.
  2. Pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum harus mematuhi UU No.9 tahun 1998 pasal 5 yang menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum wajib untuk menghormati hak-hak dan kebebbasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum dilarang menggangu ketertiban, fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, SARA dan dibatasi mulai pukul 06.00 – 18.00 WIT.
  4. Penutupan dan pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain, dapat dikenakan pidana maupun denda, sebagaimana pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-
  5. Tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi hanya perwakilan saja yang difasilitasi untuk bertemu pihak yang berkepentingan.
  6. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai peringatan, pembubaran kegiatan sampai kepada penegakkan hukum. Bagi para pelaku serta penanggung jawab dapat dipidana sesuai UU yang berlaku.
Baca Juga:  Markus Waran dan Wempy Rengkung Periksa Kesehatan

Diharapkan masyarakat dapat mengetahui sehingga tidak mudah mempercayai infomasi bohong/hoax terkait demo susulan. (SM5)

Pos terkait