Sesi Kedua Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Kali Ini Giliran Ormas, Todat, Toga Raja Ampat

Sosialisasi PKPU
Foto bersama Komisioner KPU Kabupaten Raja Ampat bersama perwakilan Ormas Raja Ampat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda Kabupaten Raja Ampat.

Waisai, Raja Ampat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat kembali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Pertemuan kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Selasa (12/07/2022)

Disampaikan dalam sambutan pembukanya, Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Steven Eibe S.STP, menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan hari ini merupakan sesi yang kedua, dimana yang pertama adalah bersama Forkopimda dan para Pimpinan Parpol. Sesi kedua dilanjutkan dengan mengundang seluruh ketua Organisasi Masyarakat (Ormas), termasuk didalamnya Paguyuban, Kerukunan, Ikatan, lalu organisasi kepemudaan, juga perwakilan OSIS SMAN 1 Raja Ampat. Juga tokoh adat, tokoh agama, awak media, dan kelompok-kelompok kultural masyarakat lainnya. Menurutnya, dengan dibagi kedalam dua sesi, maka pemahaman perihal sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini bisa tersampaikan ke seluruh kelompok maupun komponen masyarakat, bahwa tahapan sudah berjalan sejak launching tanggal 14 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

“Kami juga mengundang para pemilih pemula yang memiliki potensi sebagai pemilih pada pemilu 2024. Karena nanti pada tahun 2024 nanti ada dua agenda negara yang dilaksanakan, yaitu Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024 serentak diseluruh Indonesia,” jelas Steven Eibe

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kabupaten Raja Ampat telah dilaksanakan, dimana jumlahnya kini per 4 Juli 2022, adalah 37,654 pemilih. Lanjutnya, data dan informasi ini nantinya dapat terus diakses melalui aplikasi ‘Lindungihakmu’ yang dapat diunduh di HP android masing-masing dengan memasukkan NIK, sehingga diharapkan informasi yang pasti perihal pemilu 2024 dapat diakses semua kelompok masyarakat, karena kedepannya, semua komponen masyarakat Kabupaten Raja Ampat akan terlibat pada pemilu 2024.

Baca Juga:  Gubernur Lepas Jemaah Umroh Asal Papua Barat

“Sehingga PKPU nomor 3 tahun 2022 ini akan menjadi dasar hukum seluruh pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti,” jelas Steven Eibe.

Materi Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini kemudian disampaikan langsung oleh Komisioner KPU, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Arsad Sehwaky S.IP. (SM14)

Pos terkait