MANOKWARI – Bupati Manokwari telah mengeluarkan Instruksi Bupati tentang Pengalihan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Manokwari menjadi Tanggungan Badan Usaha. Karena itu, badan usaha wajib mendaftarkan semua karyawan untuk mengikuti program JKN-KIS.
Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengatakan jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar. Badan usaha (BU) sebagai pemberi kerja wajib, katanya, mendaftarkan pimpinan dan seluruh karyawan pada badan usahanya ke dalam program JKN-KIS BPJD Kesehatan.
“Pemberi kerja wajib berkontribusi untuk iuran sebesar 4 persen dari total iuran 5 persen yang harus Gathering Media dan Badan Usaha Bersama BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, di Swiss-belhotel Manokwari, Jumat (25/6/2021).
Menurut Budoyo, pekerja yang telah terdaftar pada program JKN-KIS PBI tidak lagi mempunyai hak untuk terdaftar sebagai penerima bantuan iuran. Selain itu, wajib terdaftar pada badan usaha tempat pekerja bekerja, di mana hak kelas perawatannya menjadi lebih tinggi.
Budoyo menyebut program penerima bantuan iuran merupakan bentuk bantuan baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk masyarakat dengan kategori tidak mampu. Untuk itu, dia berterima kasih kepada pimpinan badan usaha yang telah mendaftarkan badan usaha dan karyawannya pada program tersebut.
“Saya berharap, BPJS Kesehatan dapat terus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Manokwari, sehingga seluruh masyarakat di Tanah Papua dapat merasakan hidup sehat dan sejahtera guna memberikan kontribusi dalam pembangunan di Tanah Papua. Saya mengimbau kepada kita semua, marilah kita berkomitmen kuat untuk menyukseskan pembangunan di Kabupaten Manokwari dimulai dari memastikan peserta badan usaha kita telah memiliki jaminan kesehatan 100 persen,” tukasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, mengatakan per 31 Mei 2021, perserta badan usaha yang sudah mendaftar 14.641 jiwa mengikuti program JKN-KIS. Jumlah itu berasal peserta yang didaftarkan badan usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
“Ini menjadi apresiasi luar biasa bagi pemerintah daerah karena diketahui penjaminan kesehatan bagi masyarakat merupakan kewajiban kita semua, bukan saja pemerintah daerah, bukan saja pemerintah pusat, tapi juga menjadi andil dari pemberi kerja dalam hal ini badan usaha,” tegasnya.
Menurutnya, Bupati Manokwari juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Manokwari terkait penjaminan kesehatan bagi pekerja. Karena itu, pihaknya pun telah menjalin kerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, serta Dinas Kesehatan Manokwari untuk melakukan pendataan Kembali. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi pendobelan jaminan kesehatan.
“Ini sangat membantu karena mengurangi beban anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, terutama pemerintah daerah. Sebab dengan badan usaha menjamin para pekerjanya memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat kurang mampu sehingga bisa dijamin oleh pemda,” tukasnya. (SM7)