Tak Digunakan Wajib Pungut Pajak, Bapenda Manokwari Tarik Kembali Tujuh Alat Perekam Transaksi Elektronik

Plt Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur.

MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari menarik kembali tujuh (7) unit alat perekam transaksi elektronik dari wajib pungut pajak. Penarikan dilakukan karena alat yang dipasang gratis itu tidak dimanfaatkan oleh wajib pungut pajak.

Plt Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, mengatakan terkait pemasangan alat perekam transaksi online, pihaknya mengalami kendala karena beberapa wajib pajak yang belum menggunakannya. Meski sudah dipasang, ada wajib pungut pajak tidak mau menggunakannnya.

Bacaan Lainnya

“Setelah dua bulan dipasang dan tidak digunakan dengan baik, sehingga ditarik. Oleh karena itu, masih ada 7 alat yang belum dipasang. Tujuh alat itu jenis M-POS (pencatat manual), kalau yang TMD sudah terpasang semua, itu ada 11 unit. Yang lainnya M-POS, sisa 7 unit belum dipasang,” ujar Umrah.

Saat ini, total ada 152 alat pencatat transaksi elektronik yang dipasang Bapenda Manaokwari. Sedangkan untuk 7 unit M-POS yang ditarik, kata Umrah, akan dipasang pada tempat-tempat potensial.

“Tujuh unit yang belum terpasang akan dilihat lagi yang berpotensi untuk dipasang. Masih banyak yang harus dipasang. Kami memang kekurangan TMD sekitar 10 untuk menutup parkir di MCM karena di parkir belum dipasang, kemudian nanti ada di atasnya itu juga ada yang mau dipasang,” katanya.

Namun untuk pemasangan kembali, katanya, masih menunggu vendor. Saat ini vendor untuk pemasangann alat berada di Nabire.

Tujuh alat yang ditarik itu, menurut Umrah, antara lain dari RM Sederhana dan dari rumah makan di depan kampus Unipa. Penarikan dilakukan karena berbagai alasan yakni tidak ada yang mengoperasikan, takut pengunjung “lari”, dan belum lincah menggunakan alat.

Baca Juga:  Bupati Tolak Perpanjangan Pengurangan Pajak, Bapenda Manokwari Segera Keluarkan SKPD Kurang Bayar ke PT. SDIC

Sementara penarikan dari rumah makan depan kampus Unipa, menurut Umrah, dilakukan karena pihaknya tidak bisa memasang alat di rumah makan tersebut karena kebanyakan konsumen adalah mahasiswa.

“Sementara untuk menarik pajak dari mahasiswa belum bisa karena selain mereka butuh biaya untuk kuliah, mereka juga butuh biaya untuk makan. Oleh karena itu, kami tidak bisa memberatkan mereka lagi,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait