Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Kapolres Lanjutkan Musnahkan BB dihalaman Polres Raja Ampat

Kapolres
Kapolres Raja Ampat memperlihatkan BB yang berhasil diamankan dan yang akan dimusnahkan.

RAJA AMPAT, WAISAI – Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre Julius William Manuputy didampingi Kasat Narkoba, Ipda Muharyadi S.TRK dan Kasubag Humas, Ipda Nasrullah melaksanakan pers rilis kasus narkoba yang ditangani Satuan Narkoba Polres Raja Ampat, Kamis (10/6/2021)

Dalam rilis tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa tiga pelaku yang ditangkap adalah hasil pendalaman secara berantai per tanggal 1 hingga 19 Mei 2021 dengan laporan polisi masing-masing; LP/34/V/2021/Papua Barat/Raja Ampat, LP/39/V/2021/Papua Barat/Raja Ampat, LP/40/V/2021/Papua Barat/Raja Ampat. Dimana secara garis besar, Kapolres menekankan proses pendalaman akan terus dilakukannya melalui Sat ResNarkoba untuk mengungkap jaringan narkoba yang mulai meresahkan masyarakat Raja Ampat belakangan ini.

Bacaan Lainnya

“Proses pendalaman akan terus kami lakukan. Selain itu, langkah-langkah preventif pun telah rutin kami lakukan, umumnya dalam bentuk sosialisasi oleh Sat Binmas yang ditujukan khususnya kepada generasi muda Raja Ampat di sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba, karena arahan Kapolri jelas dan tegas untuk perangi narkoba,” ujar Kapolres

Lanjut Kapolres, tersangka inisial OK (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 5 gram. OK dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Lalu tersangka inisial AP (27) tertangkap membawa satu paket ganja kering ukuran sedang dengan berat 12,5 gram. AP pun dikenakan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan terakhir, tersangka DR (37) tertangkap dengan barang bukti dua bungkus paket sabu seberat 26,4 gram. DR dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pemakaman Pria yang Diduga Meninggal Akibat Vaksin Berlangsung Aman

“Dan masih ada buronan jaringan ini yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami berinisial MA. Sudah saya tugaskan tim khusus untuk mencarinya,” lanju Kapolres.

Setelah pers rilis, Kapolres melanjutkan dengan memusnahkan barang bukti dihalaman Mapolres Raja Ampat, yaitu dengan dua cara, pertama narkoba jenis ganja dikumpulkan dan dibakar, lalu narkoba jenis sabu-sabu didahului dengan tes dihadapan para awak media kemudian dihancurkan dan dibuang diselokan.(SM4)

Pos terkait