MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan PT BNI (Tbk) Manokwari, menandatangani nota kesepahaman atau MoU yang meliputi sejumlah kesepakatan salah satunya adalah penertiban keuangan negara dengan menggunakan e-Tilang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengatakan beberapa point yang paling strategis adalah memperbaiki keuangan negara menuju Indonesia maju dengan berkonsentrasi pada new e-Tilang. Kata Yusuf, New e-Tilang ini adalah wujud sinergitas antara BNI, Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkama Agung (MA) serta Disdukcapil.
“Dulu ada hambatan masih adanya uang-uang yang terkena denda tilang baik itu titipan maupun hasil putusan, tidak bisa dikembalikan kepada pelanggar. Karena pelanggar misalnya ada di posisi yang jauh, kemudian tata laksananya belum sempurna sehingga uang itu mengendap di BNI. New e-Tilang dengab BNI ini dilakukan modernisasi tekhnologi informasi. Sehingga tadi nampak setiap uang yang terkena tilang dan lebih dapat otomatis dikembalikan ke ATM. Sehingga semua pelayanan publik yang ada di negara dapat direalisasi dengan baik,” terang Yusuf, S.H., M.H.
Tidak kalah pentingnya juga dalam penandatanganan MoU itu, pihak Kejaksaan kedepan akan memberikan edukasi di bidang hukum kepada para pimpinan PT BNI, guna pemulihan keuangan negara mulai dari pertimbangan hukum, bantuan hukum bahkan tindakan hukum yang harus di lakukan.
“Dalam kita berikan bantuan hukum, tentunya non mitigasi, kita menarik kredit-kredit yang bermasalah. Yang tidak masalah pun kita uji petik mengevaluasi jangan-jangan asetnya tidak sesuai kredit yang kita kucurkan, sehingga negara terselamatkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala PT BNI Cabang Manokwari, menjelaskan penerapan aplikasi e-Tilang akan dilakukan secara bertahap dari pusat hingga ke daerah. Oleh sebab itu, kini pihak akan memperbaiki setiap mesin ATM yang tersebar di wilayah kerja PT BNI di Papua Barat sehingga optimalisasi penerapan e-Tilang terhadap keuangan negara akan lebih maksimal dan bermanfaat bagi setiap pelanggar.
“Pada dasarnya aplikasi e-Tilang sudah bisa di laksanakan nanti akan bertahap di mulai dari Jakarta. Kita harapkan sambil kita berjalan sehingga aplikasi itu masuk kuta sudah bisa melaksanakan sesuai dengan yang di sampaikan Pak Kejagung dan Kejati bahwa optimalisasi atas keuangan negara dan hak dari para pelanggar kalau memang kelebihan dibayar sehingga dapat dikembalikan langsung kepada yang berhak,” jelas Maruli Pardede.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (24/7/2020). (SM3)