MANOKWARI – Dalam rangka Bulan Bakti Gotong Royong dan HUT Manokwari, ada keringanan pembayaran PBB bagi warga kurang mampu. Keringanan yang bisa didapat wajib pajak kurang mampu yakni bisa mencicil tunggakan dan pengurangan nilai pajak bagi veteran atau janda veteran.
Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Sius Nario Yenu, mengatakan bahwa Pemkab Manokwari melalui Bupati Manokwari, Hermus Indou, membuat kebijakan keringanan pembayaran pajak bagi warga kurang mampu.
“Ada kebijakan Bupati Manokwari bagi wajib pajak PBB yang tidak mampu membayar sekaligus bisa membayar secara mencicil tunggakan pajak. Jadi melihat kemampuan membayar wajib pajak, kebijakan dari Pak Bupati dia bisa membayar mencicil, jadi bisa tidak membayar sekaligus sesuai dengan kemampuan wajib pajak,” ujar Yenu di kantornya, Selasa (06/09/2022).
Menurut Yenu, pihanya sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menyampaikan kebbijakan keringanan tersebut kepada warga.
“Kita sudah koordinasikan ini dengan lurah agar bagi masyrakat yang tidak bisa membayar sekaligus tunggakan PBB bisa mencicil karena kemampuan membayar pajak ini kan beda-beda tiap wajib pajak,” sebutnya.
Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur, menambahkan bahwa untuk warga yang ingin memanfaatkan keringanan membayar tunggakan PBB secara mencicil dapat mengajukan surat permohonan kepada Bupati Manokwari cq Kepala Bapenda dengan periihal permohonan untuk membayar secara mencicil.
Selain keringanan pembayaran secara mencicil, menuruh Umrah, ada juga kebijakan pengurangan nilai PBB. Masyarakat yang bisa memanfaatkan keringanan ini adalah anggota veteran atau janda veteran yang tidak mampu.
“Mekanismenya mengajukan permohonan kepada Bupati Manokwari untuk melakukan pengurangan nilai pajak. Pengurangan bisa 25 persen dari nilai ketetapan pajak, 50 persen, atau 75 persen. Nantinya Bapenda akan melakukan kajian apakah permohonan pengurangan bisa diberikan atau tidak dari segi teknis kemampuan dia dalam membayar PBB. Jadi mekanisme itu ada. Selain menyicil mereka bisa mengajukan permohonan keringanan pengurangan nilai pajak,” katanya.
Menurut Umrah, kebijakan itu sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 2022. Sudah ada sejumlah veteran yang mengajukan permohonan pengurangan.
“Dari tahun 2020 itu permohonannya kita setujui pengurangan sebesar 75 persen. Jadi veteran-veteran yang kurang mampu bisa mengajukan itu dan nanti tim Bapenda akan mengkaji apakah betul tidak mampu membayar. Tapi kalau misalkan dia mampu membayar, nanti kebijakan Bupati untuk melihat, ‘oh dia mampu berarti bisa dikurangi 50 oersen atau 25 persen saja,” tukasnya. (SM7)