BP Jamsostek Raja Ampat Serahkan 11 Klaim JK PBI di Kampung Wejim

8 dari 11 ahli waris penerima bantuan iuran manfaat JK BP Jamsostek Raja Ampat di Kampung Wejim, Distrik Kepulauan Sembilan.

WEJIM, RAJA AMPAT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali menyerahkan klaim atas Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja bukan penerima upah Kabupaten Raja Ampat, dimana kali ini dilaksanakan dalam salah satu sesi pada acara Festival Suling Tambur 2021 di Kampung Wejim, Distrik Kepulauan Sembilan, Kamis (11/11/2021).

Penerima Bantuan Iuran (PBI) kampung Wejim, distrik Kepulauan Sembilan ini terdiri atas 11 ahli waris yang menerima klaim senilai Rp24 juta dan Rp42 juta. Perbedaan ini terjadi setelah adanya kenaikan manfaat yang diterima Pemda Raja Ampat per 2 Desember 2019 dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, pun menyempatkan waktu untuk kembali menjelaskan manfaat yang diterima masyarakat Raja Ampat pekerja non-upah yang telah didaftarkan dalam BP Jamsostek. Dimana JK ini diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Dan per tahun 2021, total pekerja non-upah yang ditanggung pemerintah adalah 20 ribu orang.

“Pemda Raja Ampat, sebagai yang pertama merampung kebijakan memberikan perlindungan kepada pekerja non-upah ini bertujuan salah satunya agar keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga dapat melanjutkan kehidupannya dan anaknya dapat melanjutkan sekolah dengan beasiswa,” jelas AFU.

Baca Juga:  11 Utusan Distrik Ramaikan Festival SulingTambur 2021 Raja Ampat

Informasi yang dihimpun awak media, nama ahli waris penerima JK sebesar Rp42 juta Albert Dimara, Ance Dimara, Yonadap Mambrasar, Andarias Saleo, Isai Ronsumbre, Sedekia Mambrasar, Ludia Olapatty, Kostamsa Rumbewas. Lalu nama ahli waris penerima JK sebesar Rp24 juta adalah Herna Nack, Ayub Watem, Yonadap Mambrasar. (SM14)

Pos terkait