WAISAI, RAJA AMPAT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Melaksanakan Sosialisasi Meningkatnya Pemahaman Partai Politik Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2021 yang dilaksanakan di aula pertemuan Hotel Marannu, Rabu (17/11/2021).
Sebagaimana telah diatur dalam Permendagri nomor 36 tahun 2018 tersebut, bantuan keuangan partai politik bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil pemilu legislatif tahun 2019, dengan besaran pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat adalah satu suara sah bernilai Rp2.946. Secara khusus, bantuan ini dialokasikan untuk menjamin terlaksananya pendidikan politik kepada masyarakat dan operasional sekretariat.
Kemudian, batas waktu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran bantuan Parpol ini paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir (akhir bulan Januari). Jika LPJ belum dibuat dan disampaikan kepada Bupati sampai batas waktu tersebut, maka pengajuan bantuan keuangan parpol tahun berikutnya tidak dapat disetujui atau diberikan sampai ada laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Mulai tahun 2021 anggaran bantuan keuangan Parpol yang diberikan melalui dana hibah APBD berada pada DPA Badan Kesbangpol, namun surat permohonan bantuan keuangan Parpol yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris partai ditujukan kepada Bupati dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPU dan Kepala Badan Kesbangpol.
Pasca penyampaian sosialisasi yang dihadiri para perwakilan Parpol di Raja Ampat ini, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Sutowo SH mengaku cukup optimis apa yang disampaikannya perihal mekanisme dan penjabaran tentang UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan kemudian Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik telah dipahami para peserta yang hadir. Ditambahkannya pula, besaran anggaran bantuan keuangan Parpol dalam DPA Kesbangpol Papua Barat tahun ini berkisar Rp1,66 Miliar.
“Tinggal bagaimana para pimpinan Parpol disini untuk sepakat. Dan jika ada penambahan, fokus untuk tahun ini lebih ditekankan pada penanganan Covid-19, seperti alkes dan lainnya,” ujar Sutowo saat ditemui awak media. (SM14)