MANOKWARI – Meski Kabupaten Manokwari sudah menerapkan PPKM Level 1, namun terkait ASN yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah mengikuti petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendaggri). Jika sudah ada petunjuk dari Kemendagri, maka akan ditindaklanjuti oleh Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari.
Sekda Manokwari, Henri Sembiring, mengatakan meski Manokwari sudah menerapkan PPKM Level 1, kerja ASN mengikuti edaran dari Kemendagri.
“Karena bukan kita yang menentukan level 1 atau level dua tetapi ada di tingkat Menteri Dalam Negeri,” kata Sembiring usai mendampingi Bupati Manokwari dan unsur Forkopimda memantau pelaksanaan vaksinasi massal di GOR Sanggeng, Kamis (18/11/2021).
Menurut Sembiring, jika sudah ada edaran dari Menteri Dalam Negeri, maka akan ditindaklanjuti oleh gubernur dan bupati. Saat ini, lanjut Sembiring, masih diterapkan 50 persen ASN yang bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.
“Karena masih ada levelnya, kalau new normal 0 (nol) betul,” ujarnya.
Saat ini, tambah Sembiring, masih ada empat orang yang positif Covid-19. Namun keempatnya hanya menjalani isolasi mandiri. (SM7)