148 Napi Terima Remisi 17 Agustus, 2 Langsung Bebas

Lapas Kelas IIB Manokwari. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, telah mengusulkan 148 nama warga binaan dari total 332, yang dinilai layak untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi, pada perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus Mendatang.

Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Tatang Suherman mengatakan, usulan remisi itu diajukan langsung pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bacaan Lainnya

Nama-nama warga binaan yang diusulkan, hingga kini belum mendapat persetujuan. Nama-nama warga binaan yang diusulkan itu diketahui sebanyak 17 orang kasus Narkoba, sisanya merupakan narapidana dengan kasus umum.

“Kita mengusulkan itu ada 146 orang. Klasifikasinya ya itu bervariasi, 17 orang narkoba, sisanya umum, kalau teroris tidak ada,” ujar Tatang, Kamis (1/8).

Untuk 2 narapidana yang bebas, jelas Kalapas karena masa tahanannya akan berakhir. Kedua warga binaan tersebut, sebelumnya diketahui melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Perolehan remisi atau pengurangan masa tahanan, tentu tidak terlepas dari sikap dan perilaku warga binaan yang harus ditunjukan selama berada di Lapas.

Pihak Lapas akan melakukan evaluasi terhadap perilaku warga binaannya, sekurang-kurangnya 1 tahun sebelum dinyatakan untuk mendapat remisi.

“Napi 2 orang langsung pulang. Ya sudah pasti, mereka harus berkelakuan baik, selama 1 tahun sebelum kami usulkan. Itu yang penting,” ucapnya. (SM3)

Baca Juga:  Jelang Rapimda, Pemuda Katolik Siap Lakukan Seminar Cegah Penyebaran Virus Campak Rubella

Pos terkait